Sebuah video yang diunggah secara langsung di media sosial menampilkan seorang perempuan berjilbab yang melakukan aktivitas mengaji dengan melantunkan surat Al-Fatihah, salah satu ayat suci Al-Quran, sambil melakukan disjoki dengan lagu “jedag-jedug” yang berbuntut panjang.
Mira Ulfa adalah wanita yang dikenal sebagai Polisi Syariat Aceh atau Satpol PP/Wilyatul Hisbah.
Kemarin, Mira Ulfa datang ke Kantor Polisi Syariat Aceh di Seleasa (21/1/2025) bersama ayah kandungnya. Penegak syariat Aceh kemudian memeriksanya.

“Saya memohon maaf untuk semua masyarakat Aceh dan umat Islam, saya mengakui dan membenarkan kegiatan live di TikTok pada 12 Januari 2024 adalah benar, dan tindakan yang saya lakukan tidak sengaja. Dengan hal ini saya mengakui, saya betul-betul bertaubat,” kata Mira dalam video yang diunggah Satpol PP Aceh/Wilyatul Hisbah.
Menurut Marzuki, Kasi Penyidik Satpol PP Aceh, Mira mengaku spontan saat berbicara di live tiktok sambil mengaji. Dia juga diminta untuk menonaktifkan akun Tiktoknya.
“Sesuai dengan perjanjian juga, Mira menonaktifkan akun TikTok-nya. Kita juga terus mengawasi di media sosial. Kalau memang yang bersangkutan mengulangi lagi, sesuai dengan ketentuan dan hasil pernyataan yang bersangkutan, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Marzuki.
Sementara itu, Zahlol Fajri, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, mengingatkan orang untuk menghindari membuat konten yang menghina Islam secara sembarangan.






