Arifah Fauzi, selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, telah berikan usulan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar proses belajar-mengajar yang terjadi di lingkungan sekolah dapat berlangsung tanpa menggunakan gadget.
Arifah menjelaskan bahwa usulan tersebut menjadi salah satu bentuk perwujudan konkret dari kajian yang telah dilakukan oleh Kementerian PPPA terhadap wacana terkait pembatasan usia dalam penggunaan media sosial.

“Ya, salah satunya kami sudah berkoordinasi dengan Mendikdasmen, Prof Mu’ti (Abdul Mu’ti). Kami menyampaikan, Prof, kementerian kami mengusulkan untuk mengurangi penggunaan gadget di lingkungan anak-anak, bagaimana bila tugas-tugas sekolah tidak lagi menggunakan gadget?” ujar Arifah saat ditemui di kantornya pada Selasa, 21 Januari 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, Arifah menyatakan bahwa ia memiliki keinginan agar suasana belajar-mengajar dapat dikembalikan seperti sebelum masa pandemi COVID-19 terjadi, yang di mana saat siswa-siswi di sekolah masih memanfaatkan penggunaan buku serta alat tulis untuk mencatat pelajaran yang tengah disampaikan oleh para guru.
“Jadi misal ada buku penghubung antara sekolah dengan orang tua, itu lebih terasa komunikasinya. Jadi ini salah satu yang kami usulkan kepada Mendikdasmen agar tugas-tugas sekolah tidak lagi menggunakan gadget,” katanya, dilansir dari tempo.co.
Terkait wacana pembatasan usia pengguna media sosial, awalnya hal tersebut sempat didiskusikan oleh Presiden Prabowo Subianto bersama dengan Meutya Hafid, selaku Menteri Komunikasi dan Digital, pada hari Senin, 13 Januari 2025, dalam rapat terbatas yang diselenggarakan di Istana Merdeka.
Meutya mengungkapkan bahwa ia telah mendiskusikan banyak hal yang berkaitan dengan strategi pemerintah agar dapat melindungi anak-anak di ruang digital, termasuk salah satu di antaranya adalah rencana pembuatan kebijakan ruang digital ramah anak.
Dilaporkan bahwa wacana ini tercipta dikarenakan adanya kekhawatiran terhadap dampak dari media sosial pada anak yang terus mengalami peningkatan.
Diketahui bahwa hal tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, namun peningkatan kekhawatiran ini juga telah terjadi di berbagai belahan dunia.
Meutya menjelaskan bahwa peraturan pemerintah akan dikeluarkan terlebih dahulu oleh pemerintah, dan selanjutnya Komdigi bakal melakukan pengkajian terhadap perlindungan anak di ranah digital agar dapat dimasukkan ke dalam undang-undang.
Ia juga menyatakan bahwa peraturan pemerintah tersebut bakal menjadi jembatan agar dapat dimasukkan ke dalam undang-undang.
“Sambil menjembatani, sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR undang-undangnya seperti apa yang bisa kami keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” ujarnya, dalam laman tempo.co.






