Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten, akan dikenakan denda administratif. Selain itu, hukuman pidana juga akan diperiksa oleh polisi.
“Pasti begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana, itu kepolisian,” kata Trenggono, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Ia menyatakan bahwa sanksi denda bervariasi tergantung pada luasannya.
Namun, dia memperkirakan akan dikenakan denda senilai 18 juta rupiah per kilometer yang dia lalui.
“Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa). Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta,” ucap dia.
Penelusuran dan investigasi yang dilakukan secara kolaboratif oleh pihaknya masih mengidentifikasi pemilik pagar laut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid, ada dua indikasi pelaku, menurut keterangan Nusron.
“Menteri ATR BPN kan sudah menyebutkan ada 2 pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi. Kalau itu benar, ya serahkan ke penegak hukum,” sebut dia.

Sementara itu, pihaknya bekerja sama dengan TNI AL dan Baharkam Polri hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla) memutuskan untuk membongkar pagar laut. Pembongkaran telah dimulai pada hari Rabu.
Trenggono menyatakan bahwa pembongkaran ini merupakan tindakan yang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Arahannya selesaikan, bongkar begitu. Hari ini dicabut, sudah,” ujar Trenggono.






