Dilaporkan bahwa melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, saat ini pemerintah telah bentuk Satuan Tugas atau Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Satgas yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut, diberi arahan agar dapat melakukan pemberantasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, meningkatkan tata kelola lahan, serta memaksimalkan penerimaan negara.
Diketahui bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini berada langsung di bawah koordinasi dari presiden. Struktur dari organisasi Satgas ini meliputi Pengarah yang dipimpin oleh Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Menteri Pertahanan, serta Pelaksana yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Agung.

Dilansir dari tempo.co, selaku Pengarah di dalam Satgas ini, Menhan akan dibantu oleh Sanitiar Burhanuddin, selaku Jaksa Agung; Jenderal Agus Subiyanto, selaku Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI); Jenderal Listyo Sigit Prabowo, selaku Kepala Kepolisian RI; dan juga sejumlah menteri, termasuk di antaranya adalah Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Menteri Agraria.
Dikabarkan bahwa peran utama mereka yaitu memberikan arahan strategis serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban kawasan hutan.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat 2, Pelaksana Satgas diketahui mempunyai sejumlah tanggung jawab, di antaranya adalah melakukan inventarisasi aset negara, dengan mengidentifikasi lahan yang telah dikuasai secara ilegal di kawasan hutan.
Kemudian, melakukan penegakan hukum, dengan menindak seluruh pelaku yang telah melanggar, baik secara jalur pidana, perdata, maupun administrasi.
Selanjutnya, melakukan pemulihan aset, yakni mengembalikan seluruh kawasan hutan yang telah ditebang kepada negara.
Dilaporkan bahwa keanggotaan Pelaksana juga diisi oleh para pejabat dari sejumlah kementerian, meliputi Direktur Jenderal Kehutanan, Direktur Jenderal Perkebunan, dan Deputi Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Satgas ini diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan serta menindak berbagai macam kegiatan ilegal, termasuk di antaranya adalah aktivitas pertambangan dan perkebunan yang melanggar aturan di kawasan hutan.
Pelaku diketahui dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, sampai dengan tindakan pidana sesuai peraturan yang berlaku, apabila terlibat dalam kasus pelanggaran.
Satgas dikabarkan dapat melibatkan akademisi, masyarakat, serta pihak swasta untuk mendukung tugasnya. Presiden memiliki harapan bahwa adanya sinergi antar lembaga dapat memperkuat perwujudan dari kebijakan tersebut.
Satgas diwajibkan untuk memberi evaluasi melalui pelaporan secara berkala kepada Presiden yang akan dilakukan setiap enam bulan sekali agar dapat memastikan langkah-langkah yang diambil telah berjalan sesuai dengan rencana.
Diketahui dengan adanya langkah ini, pemerintah menekankan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari upaya besar yang dilakukan agar dapat melindungi lingkungan, melakukan pemberantasan terhadap praktik ilegal, serta mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor kehutanan.






