Kronologi Pria di Kulon Progo Perkosa Paksa Lansia 64 Tahun, Korban Dicekoki Miras

Di Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, seorang pria berinisial P (36) memperkosa wanita berusia 64 tahun. (Sumber Foto : Dok Polres Kulon Progo)
0 0
Read Time:1 Minute, 8 Second

Di Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, seorang pria berinisial P (36) memperkosa wanita berusia 64 tahun. Pertengahan November 2024 adalah tanggal peristiwa ini.

“Pelaku memasuki rumah korban pada malam hari dengan alasan mencari kijang. Namun, pelaku kemudian membekap korban, memaksa korban meminum alkohol, dan melakukan tindakan kekerasan seksual di bawah ancaman benda yang diduga pisau,” kata Kanit Reskrim Polsek Pengasih Iptu Triyono dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (24/1).

Korban bernama S sempat menentang. Setelah kejadian, S memberi tahu saudaranya dan melaporkan ke Polsek Pengasih.

P juga mengakui perbuatannya kepada polisi, meskipun saat itu dia dalam keadaan mabuk. (Sumber Foto : Ist)

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini, dan P akhirnya ditangkap pada awal Januari lalu.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bantal, sarung bantal, pakaian dalam milik korban dan pelaku, senapan angin, parfum, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menuju lokasi kejadian,” katanya.

P juga mengakui perbuatannya kepada polisi, meskipun saat itu dia dalam keadaan mabuk.

“Saat ini, berkas perkara telah kami rampungkan dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulonprogo minggu depan,” bebernya.

Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengancam P. Maksimal hukuman pidana adalah dua belas tahun penjara atau denda hingga Rp 300 juta.

“Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, yang memiliki ancaman hukuman serupa,” terangnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today