MA Memulai Pengadilan Kasasi Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah diputuskan di Mahkamah Agung (MA). (Sumber Foto : SinPo.id/ Ashar)
0 0
Read Time:1 Minute, 9 Second

Kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah diputuskan di Mahkamah Agung (MA).

Permohonan SYL memiliki Nomor Perkara 1081 K/PID.SUS/2025, dengan keterangan pengadilan pengaju dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menurut sistem resmi MA.

“Status: dalam pemeriksaan majelis,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Selasa (4/2/2025).

Pada 28 Oktober 2024, panitera MA menerima permohonan kasasi SYL. Pada 30 Januari 2025, itu dikirim.

Hakim Agung Yohanes Priyana bertindak sebagai ketua majelis dalam kasus ini, bersama dengan dua anggotanya, Hakim Agung H Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Dalam hal ini, Setia Sri Mariana ditunjuk sebagai panitera pengganti.

Sebelumnya, SYL mengajukan kasasi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperpanjang hukumannya menjadi 12 tahun karena tidak menerima hukuman atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Pada 28 Oktober 2024, panitera MA menerima permohonan kasasi SYL. Pada 30 Januari 2025, itu dikirim. (Sumber Foto : ShutterStock/MARIUSZ SZCZYGIEL)

Selain itu, ia dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta dengan konsekuensi hukuman penjara selama empat bulan. Selain itu, uang penggantinya meningkat menjadi Rp 44.269.777.204, ditambah 30.000 dolar AS.

SYL dihukum di pengadilan tingkat pertama, juga dikenal sebagai PN Jakarta Pusat, dengan hukuman 10 tahun penjara, denda 300 juta rupiah sebagai ganti empat bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 14.147.144.786 rupiah dan 30.000 rupiah.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today