Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dilaporkan berhasil melakukan penangkapan terhadap buron terpidana kasus pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada tahun Anggaran 2022.
Dikabarkan bahwa kasus tersebut diketahui telah memberikan kerugian terhadap negara mencapai hingga sebesar Rp. 734.778.813.

Vanny Yulia Eka Sari, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, mengungkapkan bahwa terpidana itu memiliki nama Leksi Yandi, yang dilaporkan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO selama 1,5 tahun.
Dilansir dari tempo.co, awalnya, Leksi ditetapkan sebagai terpidana dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Palembang secara In Absenstia.
“Dia ditangkap pada 4 Febuari 2025 lalu di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat oleh gabungan Tim dari Kejati Sumsel dan Kejaksan Agung (Kejagung),” kata Vanny dalam keterangan tertulisnya seperti yang dikutip dari Tempo pada hari Sabtu, 8 Febuari 2025.
Vanny menjelaskan, kronologi dari proses penangkapan terpidana yaitu pengamanan DPO dilaksanakan pada pukul 18.30 WIB, pada saat setelah tim gabungan Kejati Sumsel serta Kejagung RI berhasil mendapat informasi mengenai titik lokasi Leksi.
Selanjutnya, tim gabungan tersebut langsung melaksanakan penangkapan di Pom Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat.
“Pada saat terpidana sedang melakukan pengisian bahan bakar, yang mana pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan, kemudian terpidana dititipkan ke Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan,” kata Vanny, dilansir dari tempo.co.
Kemudian, terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi langsung dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 agar dapat dilakukan proses hukum selanjutnya.
Vanny menyatakan bahwa sebelumnya Leksi telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Palembang pada 06 Februari 2024.
“Dia divonis hukuman delapan tahun kurungan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 734.778.813,” jelas dia, dalam laman tempo.co.






