Kasus Jiwasraya: Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, Kejagung: Rugikan Negara Rp 16,8 T

Keputusan Kejagung menunjukkan bahwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dari tahun 2008 hingga 2018 menyebabkan negara kehilangan Rp 16.807.283.375.000, atau 16,8 triliun. (Sumber Foto : Dok.Kejagung/Shela Octavia)
0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Keputusan Kejagung menunjukkan bahwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dari tahun 2008 hingga 2018 menyebabkan negara kehilangan Rp 16.807.283.375.000, atau 16,8 triliun.

Tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018, sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” kata Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Ia mencatat bahwa Qohar menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) dari tahun 2006 hingga 2012.

Kasus ini bermula pada Maret 2009 ketika PT Asuransi Jiwasraya (AJS) menghadapi masalah keuangan atau kesehatan.

Perhitungan kurang dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun pada tanggal 31 Desember 2008.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar. (Sumber Foto : Okezone)

Karena tingkat minimum PT AJS (Risk Based Capital/RBC) telah mencapai -580 persen, jauh dari 120 persen yang diperlukan untuk memenuhi kewajibannya, usulan ini ditolak.

Di awal tahun 2009, Direksi PT AJS, terdiri dari Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwa, memutuskan untuk melakukan restrukturisasi untuk memperbaiki kondisi keuangan PT AJS.

Reorganisasi ini dilakukan sebagai tanggapan atas kerugian yang terjadi sebelum tahun 2008. Kerugian tersebut termasuk ketidaksesuaian antara aset PT AJS dan liabilitasnya, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 5,7 triliun.

Untuk menutupi kerugian PT AJS, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwa membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi. Produk ini menawarkan bunga tinggi sebesar 9% hingga 13%, yang saat itu lebih tinggi dari suku bunga rata-rata Bank Indonesia sebesar 7% hingga 8%.

Menurut Qohar, Isa, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, menyetujui hal tersebut.

“Padahal pada saat itu tersangka tahu kondisi riil PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” kata dia.

Pemasaran produk asuransi dengan bunga dan keuntungan tinggi kepada pemegang polis membuat PT AJS kehilangan banyak uang karena hasil investasi berbunga rendah. PT AJS menerima premi sebesar 47,8 triliun melalui program JS Saving Plan dari tahun 2014 hingga 2017.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today