Sebagaimana dilaporkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta, ada penghuni rumah susun sederhana sewa, juga dikenal sebagai rusunawa, yang belum membayar sewa selama lima puluh delapan bulan, atau hampir lima tahun. Saat ini, 17.031 rusunawa di Jakarta menunggak total Rp 95,5 miliar.
“Jadi penghuni itu selama dia menetap di rusun, entah itu dia masuknya dari sebelum tahun 2000, kalau mereka nunggak datanya akan terekap terus. Ada yang sampai 58 bulan, ada yang sampai 50 (bulan),” ujar Kepala DPRKP Jakarta, Meli Budiastuti, Kamis (6/2/2025).
Dari total tunggakan tersebut, 7.615 unit yang dihuni oleh warga penerima manfaat dari program pemerintah membayar 54,9 miliar, dan 9.416 unit yang dihuni oleh warga umum membayar 40,5 miliar.
Faktor politik menghambat pelaksanaan pengosongan
Penghuni yang tidak memenuhi syarat akan menerima surat teguran hingga pengosongan paksa sesuai Peraturan Gubernur (Pergub). Namun, faktor politik seringkali menghalangi pelaksanaan eksekusi.
“Pada saat mereka sudah dapat surat untuk mengosongkan secara paksa aja, mereka minta pengaduan. Kadang-kadang juga ke anggota dewan segala macam, tolonglah jangan ini, kami tidak bisa menerapkan itu,” jelasnya.
DPRKP akan memprioritaskan penertiban penghuni umum, khususnya mereka yang memiliki pekerjaan formal tetapi masih menunggak gaji mereka.

“Semua UPRS akan melihat yang umum ini dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan,” tegas Meli.
Pemprov Jakarta telah menerbitkan Instruksi
Gubernur (Ingub) 131 untuk memberikan bantuan sosial kepada penghuni rusun yang benar-benar tidak mampu melalui program pemberdayaan ekonomi dan pelatihan kerja.
Pemerintah akan mempertimbangkan apakah penghuni rusunawa masih layak tinggal jika mereka tidak menunjukkan upaya untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka.






