Hasbiallah Ilyas, anggota Fraksi PKB di Komisi III DPR RI, menyarankan agar kewenangan Komisi Yudisial (KY) diperluas untuk mengawasi perilaku hakim. Menurutnya, otoritas yang ada saat ini masih terbatas dan tidak efektif untuk menindak hakim yang melanggar moral dan undang-undang.
“Kewenangan Komisi Yudisial diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, maupun Undang-Undang 18 Tahun 2011. Salah satunya untuk mengawasi perilaku hakim. Maka kami menilai kewenangan tersebut masih terbatas dalam ruang geraknya,” ujar Hasbiallah dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Komisi Yudisial, Senin (10/2/2025).
Politikus PKB itu berpendapat bahwa pengawasan KY seharusnya memiliki lebih banyak otoritas daripada hanya memberikan rekomendasi tentang pelanggaran etika. Hasbiallah mencontohkan aturan yang memungkinkan penahanan hakim jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Maka perlu diperluas ruang gerak KY. Misalnya ada kewenangan KY untuk melakukan penahanan. Tidak sebatas pada rekomendasi etika. Jadi agak kurang dianggap juga ya, mohon maaf kalau hanya etika-etika seperti itu,” kata Hasbiallah.
Dia juga mengatakan bahwa dia banyak mendapat laporan dari orang-orang di masyarakat yang mengeluhkan integritas hakim yang buruk. Akibatnya, orang-orang akhirnya kehilangan kepercayaan pada lembaga peradilan karena mereka merasa bahwa perilaku buruk hakim mencemari keadilan.
“Kami masyarakat sangat prihatin banyaknya perilaku hakim yang integritasnya sangat rendah. Kita sudah tahu berapa banyak hakim yang perilakunya tercela, menodai hukum,” kata Hasbiallah.

“Padahal kita katakan hakim itu wakil Tuhan. Tapi kelakuannya, kita sudah tahu banyak kasus-kasus seperti itu. Mempermainkan rasa keadilan masyarakat,” sambungnya.
Hasibiallah juga menunjukkan praktik suap yang masih sering terjadi di peradilan. Ia berpendapat bahwa KY tidak akan dapat menindak tegas hakim yang terbukti mempermainkan keadilan jika tidak memiliki kekuatan tambahan.
“Mohon maaf, banyak yang mudah terima suap. Kasus-kasus ini sudah sering terjadi. Ini tanggung jawab KY yang sudah diberikan melalui Undang-Undang. Oleh karena itu, jika terasa kewenangannya masih kurang, maka harus diperluas,” tegasnya
Oleh karena itu, Hasbiallah mendorong Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial untuk diubah. Ini akan memberi KY lebih banyak wewenang untuk mengawasi dan menindak hakim yang melanggar hukum dan etika.
“Maka kami menunggu usulan revisi kembali Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tersebut,” pungkasnya.






