Aturan Untuk Melindungi Anak di Dunia Digital Diselesaikan Oleh Komdigi Maraton

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), kementeriannya sedang mempercepat penyelesaian aturan yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. (Sumber Foto : Tribunnews.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), kementeriannya sedang mempercepat penyelesaian aturan yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

“Kami cukup maraton berusaha menyelesaikan aturan perlindungan anak di ruang digital, Insya Allah sudah di tahap aktif jadi dalam waktu dekat bisa kita resmikan,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa (18/2/2025).

Meutya menyatakan bahwa, atas arahan Presiden, aturan ini dimaksudkan untuk diselesaikan dalam waktu dekat.

Dia memberikan penjelasan tentang bagaimana tim Komdigi telah membentuk kelompok kerja yang terdiri dari akademisi, pemerhati anak, UNICEF, Save the Children, PSPK, dan kelompok lain.

“Secara teknologi saja tidak cukup, kita juga memerlukan pendekatan regulasi. Indonesia masih tertinggal dibandingkan banyak negara lain dalam hal ini,” ujar Meutya.

Pembatasan akun digital untuk anak-anak merupakan poin utama dari aturan ini.

“Anak-anak tidak akan bisa membuat akun sendiri sampai usia tertentu,” kata Meutya.

“Ini bukan berarti melarang mereka mengakses internet, tetapi memastikan bahwa akses dilakukan dengan pendampingan orang tua,” ujarnya lagi.

Meutya menyatakan bahwa, atas arahan Presiden, aturan ini dimaksudkan untuk diselesaikan dalam waktu dekat. (Sumber Foto : KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Selain itu, undang-undang ini akan memberikan sanksi hanya kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar peraturan, bukan anak atau orang tua.

“Yang kita atur adalah tanggung jawab platform digital, bukan menyalahkan anak atau orang tua. Justru aturan ini mewajibkan adanya edukasi digital bagi orang tua,” kata Meutya.

Untuk meningkatkan edukasi digital, Komdigi bekerja sama dengan Google dan perusahaan teknologi lainnya.

Saat ini, undang-undang yang mengatur perlindungan anak di era digital telah mencapai lebih dari sembilan puluh persen kemajuan dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Sudah ya di atas 90 persen lah, Insya Allah akan segera rampung dalam waktu dekat,” ujar Meutya Hafid.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today