Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas Dilumpuhkan Bea Cukai Aceh

Penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas berhasil digagalkan Bea Cukai Aceh bersama dengan tim gabungan. (Source: Istimewa)
0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

Dilaporkan bahwa penyelundupan 45 ton bawang merah serta 28 karung pakaian bekas yang terjadi di perairan Jamboaye, Aceh Utara, telah berhasil digagalkan oleh pihak Bea Cukai Aceh bersama dengan tim gabungan.

Leni Rahmasari, selaku Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, mengungkapkan bahwa pada hari Selasa, 11 Februari 2025, pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya penyelundupan bawang merah asal Thailand yang akan dikirimkan menuju Aceh dengan menggunakan kapal nelayan.

Berdasarkan informasi yang telah didapat, petugas Bea Cukai Aceh langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan KM R B. (Source: Haluansumatera.com)

“Untuk merespons informasi ini, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju area yang dicurigai, lalu pada Rabu, kami mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara,” kata Leni melalui keterangan tertulis pada Selasa, 18 Februari 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, berdasarkan informasi yang telah didapat, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan KM R B (GT43).

Diketahui bahwa kapal yang berhasil dihentikan itu diawaki oleh enam orang dengan inisial MSF sebagai nakhoda, ND, ZK, HS, SB, serta MN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1.768 karung bawang merah dengan berat 25 kilogram per karung, dan juga 28 karung pakaian bekas tanpa manifes.

Kemudian, petugas pun mengamankan seluruh awak kapal bersama dengan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikabarkan bahwa selain karung bawang merah serta pakaian bekas, petugas juga melakukan penyitaan terhadap empat unit ponsel, satu unit telepon satelit, dan sehelai bendera Thailand.

Leni menjelaskan bahwa para awak kapal tersebut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Pelanggaran tersebut diketahui berkaitan dengan adanya pengangkutan barang impor yang tidak tercantum di dalam manifes.

Barang bukti berupa kapal dibawa oleh Bea Cukai Aceh untuk dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe.

Sedangkan untuk barang bukti yang berupa muatan barang akan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Banda Aceh.

“Seluruh awak kapal telah kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Leni, dilansir dari tempo.co.

Leni menyatakan bahwa Bea Cukai Aceh bakal terus melakukan peningkatan pengawasan di wilayah perairan Aceh, untuk mencegah masuknya berbagai macam barang ilegal yang dapat memberikan kerugian terhadap negara serta masyarakat.

Leni menyebut, penggagalan penyelundupan itu menekankan peran penting dari Bea Cukai dalam melakukan pengamanan terhadap perbatasan negara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today