Kabar mengenai Kapolres Ngada yang tengah menjalani proses pemeriksaan oleh divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, dibenarkan pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Dikutip dari kantor berita Antara, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang merupakan Kapolres Ngada, telah dipanggil oleh Propam Polri dikarenakan kasus narkoba serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulis pada Senin, 3 Maret 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, Henry mengungkapkan bahwa pada tanggal 20 Februari, Kapolres Ngada telah diamankan oleh Pengamanan Internal Polda NTT.
Henry menjelaskan bahwa jika Fajar Widyadharma terbukti telah bersalah dalam kasus tersebut, maka ia akan ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di kepolisian.
“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” ujar dia, dalam laman tempo.co.
Henry menyatakan bahwa proses penegakkan hukum terhadap Fajar Widyadharma akan diambil alih oleh Propam Polri, apabila ia terbukti telah melakukan pelanggaran.
Karena, Fajar saat ini menyandang pangkat AKBP atau Perwira Tengah, serta ia tengah menduduki jabatan strategis di dalam lingkungan Polri.
Oleh sebab itu, Henry mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.





