Dilaporkan bahwa dalam periode Januari hingga Februari 2025, Bareskrim Polri telah berhasil melakukan penyitaan terhadap 4,171 ton narkoba dari 6.881 kasus yang telah dibongkar.
“Estimasi nilai dari barang bukti yang berhasil disita apabila dikonversikan ke dalam rupiah adalah Rp 2,72 triliun,” ucap Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Wahyu Widada dalam konferensi pers di gedung Bareskrim pada Rabu, 5 Maret 2025, dikutip dari tempo.co.

Lebih lanjut, rincian dari seluruh barang bukti yang berhasil disita oleh Bareskrim Polri berupa sabu 1,28 ton; ekstasi 138,783 kilogram; ganja 493 kilogram; kokain 3,4 kilogram; tembakau sintetis atau gorila 1,6 ton; serta obat keras seberat 659,917 kilogram.
Dilansir dari tempo.co, Wahyu mengklaim bahwa sebanyak 11.407.315 jiwa berhasil diselamatkan dengan digagalkannya peredaran narkoba tersebut.
Dikabarkan bahwa dalam pembongkaran sejumlah kasus peredaran narkoba itu, Polri juga telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 9.586 tersangka.
16 di antaranya adalah warga negara asing yang diketahui berasal dari Amerika, Jerman, Turki, Australia, Lithuania, Inggris, India, serta Malaysia. Di antara seluruh tersangka yang berhasil diamankan itu, terdapat 337 orang yang mendapat rehabilitasi.
Wahyu mengungkapkan bahwa terdapat empat modus operandi yang sering kali digunakan oleh para pelaku.
Pertama adalah dengan melakukan pengiriman narkoba antarprovinsi melewati jalur darat dari Sumatera menuju ke Jawa.
Kedua yaitu pengiriman narkoba yang dilakukan melewati jalur laut dengan cara memasukkan sejumlah narkoba dari Golden Triangle serta Golden Crescent menuju ke Samudera Hindia di Laut Aceh menggunakan kapal laut.
Ketiga yakni dengan melakukan pengiriman narkoba yang berasal dari luar negeri menggunakan kargo ekspedisi ataupun hand carry.
Lalu keempat, membuat clandestine lab, yang merupakan tempat untuk melakukan produksi narkotika di perumahan mewah.





