Jaksa Sebut Tom Lembong Lakukan Tindakan Melawan Undang-Undang Dengan Menerbitkan Persetujuan Impor Tanpa Melakukan Rapat Koordinasi

Tom Lembong, pada tahun 2015-2016 memberikan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) kepada sepuluh entitas swasta tanpa melakukan rapat koordinasi antarkementerian. (Sumber Foto : ANTARA FOTO)
0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, juga dikenal sebagai Tom Lembong, pada tahun 2015-2016 memberikan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) kepada sepuluh entitas swasta tanpa melakukan rapat koordinasi antarkementerian.

Kebijakan Tom tahun 2016–2016 ini termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH), yang menyebabkan kerugian keuangan negara, menurut jaksa.

”Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Jaksa juga menyatakan bahwa rekomendasi PI itu diterbitkan tanpa izin Kementerian Perindustrian. (Sumber Foto : Kompas.com/Syakirun Ni’am)

Salah satu dari sepuluh perusahaan swasta yang terlibat adalah Tony Wijaya NG dari PT Angles Products, Then Surianto Eka Prasetyo dari PT Makassar Tene, dan Hansen Setiawan dari PT Sentra Usahatama Jaya.

Selanjutnya, PT Medan Sugar Industry, Hendrogiarto A.

Tiwow dibantu oleh PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama dibantu oleh PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo dibantu oleh PT Kebun Tebu Mas, dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy dibantu oleh PT Dharmapala Success Initiative.

Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa rekomendasi PI itu diterbitkan tanpa izin Kementerian Perindustrian.

Kebijakan Tom Lembong yang menerbitkan Surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) pada tahun 2016–2016 terhadap 7 dari 10 perusahaan swasta tersebut juga dipersoalkan oleh penuntut umum.

“Padahal (Tom) mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” ujar jaksa.

Dalam kasus ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut pengadilan, tindakannya melanggar undang-undang dengan memperkaya individu lain dan korporasi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today