Pemuda Indonesia yang menunjukkan alat kelamin kepada pramugari di dalam pesawat menuju “Negeri Singa” telah ditangkap oleh polisi Singapura.
Kepolisian Singapura menyatakan dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu (8/3/2025), peristiwa tersebut terjadi pada 23 Januari 2025.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa pria warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun itu membuka ritsleting celananya, mengeluarkan alat kelaminnya, sebelum menutupi dirinya dengan selimut.
Selanjutnya disebutkan bahwa pria itu menyiapkan ponselnya dan memasukkannya ke mode perekaman video.
Diduga, pria itu membuka selimutnya dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada awak kabin saat seorang pramugari mendekatinya untuk menyajikan makanan.

“Awak kabin perempuan tersebut dengan cepat meninggalkan tempat duduk pria itu dan melaporkan masalah ini kepada atasannya,” jelas Kepolisian Singapura.
Pada akhirnya, pria Indonesia itu ditangkap oleh petugas Divisi Kepolisian Bandara saat pesawat tiba di Bandara Changi. Ponsel pemuda itu juga disita untuk penyelidikan.
“Pria tersebut akan didakwa di pengadilan pada 12 Maret 2025 dengan pelanggaran sexual exposure atau eksibisionis di bawah Pasal 377BF dari KUHP Singapura 1871 yang dibaca dengan Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971. Pelanggaran ini dapat dihukum penjara selama satu tahun, denda, atau keduanya,” jelas Kepolisian Siangpaura.
Polisi Singapura menjamin bahwa pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menyebabkan kekhawatiran, ketidaknyamanan, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum.





