Konsumen berhak untuk menuntut kompensasi karena takaran MinyaKita yang tidak sesuai, kata Sri Wahyuni, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Menurut Yuni, ganti rugi sangat mungkin karena dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang juga digunakan oleh penegak hukum, termasuk DPR.
“Jika terbukti dugaan oplosan benar atau takaran tidak sesuai maka masyarakat sebagai konsumen berhak menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami,” ujar Yuni kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Yuni menyatakan bahwa izin edar perusahaan harus dicabut jika terbukti ada penurunan takaran produk yang dijual.
“Untuk melindungi konsumen jika sudah diumumkan kemudian terbukti ada oplosan atau tidak sesuai takaran, maka negara harus mencabut izinnya,” ucapnya.
Menurut Yuni, pemerintah harus menghentikan produksi minyak perusahaan yang menyimpang dalam kasus ini.

Sesuai dengan UUPK No 8 Tahun 1999, pemerintah juga harus mengumumkan informasi pembuktian kepada publik.
“Desakan YLKI untuk melakukan pembuktian terbalik dan diumumkan ke publik merupakan hak informasi kepada konsumen sesuai dengan UUPK No 8 Tahun 1999 yaitu hak mendapatkan informasi yang benar,” ujarnya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya melakukan inspeksi darurat (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu, 8 Maret 2025, dan menemukan pelanggaran distribusi MinyaKita.
Amran mengatakan bahwa takaran minyak goreng dalam kemasan 1 liter MinyaKita tidak sesuai dengan yang ditulis.
Selain masalah volume yang dikurangi, Amran menemukan bahwa harga MinyaKita lebih tinggi dari harga eceran tertinggi pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter.





