Kadis PUPR dan tiga anggota DPRD OKU Sumsel ditahan di Rutan KPK sebagai Tersangka

Nopriansyah, kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, telah resmi ditahan di Rutan KPK. (Sumber Foto : octopus.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

Nopriansyah, kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, telah resmi ditahan di Rutan KPK.

Nopriansyah ditahan selama dua puluh hari berikutnya, atau dari 16 Maret hingga 4 April 2025. Di Gedung Merah Putih, Jakarta, dia ditahan sebagai pihak swasta bersama dengan Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR), dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

“Ditempatkan di rumah tahanan negara cabang rutan dari rutan kelas I Jakarta Timur, cabang rumah tahanan KPK Jalan Kuningan Persada K4 Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Untuk saat ini, Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU, Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH), dan M Fauzi alias Pablo (MFZ), pihak swasta, ditahan di Rutan KPK kelas I Jaktim di Gedung KPK C1.

Tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu (16/3/2025).

Mereka adalah Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU.

Pada hari Sabtu, 15 Maret 2025, mereka ditangkap oleh tim penindakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu (16/3/2025). (Sumber Foto : Kompas.com)

“Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ, anggota DPRD OKU, bersama dengan MFR, UH, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.

Setyo menyatakan bahwa tiga anggota DPRD, termasuk Kepala Dinas PUPR Nopriansyah, diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 Huruf f, dan Pasal 12 Huruf D UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa dua kelompok swasta melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today