Diduga melakukan pemerasan saat tengah melaksanakan proses penyelidikan terhadap kasus korupsi Dana Alokasi Khusus untuk SMA/SMK Sumatera Utara, dua anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilaporkan bahwa kedua anggota polisi itu adalah Kompol RS serta Brigadir B. Kedua anggota polisi tersebut adalah penyidik dari Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah melakukan upaya hukum praperadilan,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 18 Maret 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, Cahyono mengungkapkan bahwa kedua tersangka itu telah diberhentikan dari dinas kepolisian.
Kini, pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait adanya keterlibatan pihak lain di dalam kasus pemerasan ini.
“Masih terus dikembangkan. Nanti akan kami update. Pihak swasta juga ada,” ujarnya, dalam laman tempo.co.
Dikabarkan bahwa kasus pemerasan tersebut diawali pada saat Polda Sumut terlibat dalam melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus untuk perbaikan SMA/SMK di Dinas Pendidikan Sumatera Utara pada periode 2024. Dalam kasus ini, total nilai korupsinya diperkirakan mencapai hingga Rp 176 miliar.
Cahyono menjelaskan bahwa ketika penyidikan tengah berlansung, dua anggota penyidik dari Polda Sumut tersebut melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah.
“Jadi dia pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang yang bersangkutan, dalam hal ini kepala sekolah, terus tiba-tiba minta fee. Nah kan ini pemerasan,” kata Cahyono, dilansir dari tempo.co.
Cahyono mengatakan bahwa total pungutan yang didapat oleh kedua anggota penyidik dari 12 kepala sekolah yang diperas itu mencapai hingga Rp 4,7 miliar.
Awalnya, penegak hukum telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang didapat dari kedua tersangka meliputi uang senilai Rp 400 juta.
Diketahui bahwa uang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang telah mengalir kepada kedua anggota kepolisian itu.
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka itu, Cahyono menyatakan bahwa mereka akan dijerat Pasal 12E Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.





