Di tegah maraknya persaingan liga korupsi Indonesia, Pemerintah dan komisi I DPR, diam-diam, secara tertutup, tanpa melibatkan koalisi masyarakat, ormas dan NGO apapun gelar pembahasan mengenai merevisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada 14-15 Maret di Hotel Fairmont, Jakarta.
Rapat secara khusus membahasa daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai syarat revisi UU TNI yg dilakukan tertutup di luar kompleks senayan jelas mengabaikan partisipasi publik dan tidak transparan. Pemerintah dan DPR seolah sengaja menjauhkan diri dari jangkauan publik.
Ngebet mensiasati kelicikan agar terhindar dari jangkauan, masukan, kritikan publik. Jika demi kepentingan rakyat, kenapa harus kucing-kucingan. Tipuan Apa yg hendak mereka rumuskan, kepentingan siapa yg sedang mereka bahas sehingga rakyat tidak perlu dilibatkan ?
Akal bulus, otak jongos, watak kibul mereka makin subur saja. Kenapa harus diam-diam, tertutup, rakyat tidak dilibatkan ?
Saya memegang draft revisi UU TNI. Di dalamnya terdapat sejumlah usulan perubahan yg sangat problematik.
Ada tiga pasal yg menjadi sorotan penting dalam revisi UU ini. Pertma, Pasal 3 mengatur soal kedudukan TNI yang berada di bawah presiden dalam perkara pengerahan dan pengunaan kekuatan dan militer; dan di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan dalam hal kebijakan dan strategi serta dukungan administrasi.
Kedua, Pasal 47 tentang perluasan keterlibatan TNI dalam instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 terkait dengan perubahan batas usia pensiun. dalam draf revisi UU, usia pensiun perwira TNI paling tinggi 60 tahun. Sementara untuk bintara dan tamtama adalah 58 tahun.
Diantara ketiga lasal tersebut, perubahan paling problematik yakni pasal 47 terkait perluasan keterlibatan TNI dalam Instansi Sipil.
Pengaturan eksisting Pasal 47 UU TNI menyatakan, para prajurit TNI aktif bisa ditempatkan di 10 kementerian atau lembaga sipil. Namun, dalam draf revisi, ditambahkan lima instansi. Sehingga totaknya menjadi 15 institusi.
Lima lembaga sipil tambahan itu adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
Perluasan penempatan prajurit aktif TNI di instansi sipil jelas sangat problematik dan kontoversial. Hal ini dapat merusak sulremasi sipil dan membuka dominasi militer terhadap pemerintahan sipil.
Menempatkan TNI pada jabatan sipil yg jelas sangat jauh dari tugas dan fungsinya sebagai alat pertahanan, sama saja pemerintah dan DPR sedang membuka peluang dominasi militer atas kendali birokrasi sipil dan menghidupkan kembali Dwifungsi TNI yg sudah lama dihapus.
Revisi UU TNI dengan menghidupkan kembali konsep dan doktrin dwi fungsi TNI jelas bertengan dengan amanat reformasi. Dwifungsi TNI yg dulunya dikenal dengan sebutan dwi fungsi ABRI, telah dihilangkan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2001).
Penghapusan dwi fungsi Abri didasarkan pada kenyataan bahwa penerepan konsep dan doktrin ini di sepanjang era orde baru, telah membawa Indonesia ke dalam jurang otoritarianisme kekuasaan Soeharto lewat tangan militer. Dwi fungsi Abri dijadikan sebagai alat bagi Soeharto untuk mendominasi kendali politik nasional sehingga sukses mempertahankan kekuasaannya selama 32 tahun.
Konsep Dwifungsi Abri digagas AH Nasution pada 12 November 1958. Inti konsep ini melegitimask peran ganda TNI sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan (Hankam) serta kekuatan sosial politik dengan menduduki jabatan sipil.
Di bawah kepemimpinan Soeharto, Dwifungsi ABRI menjadi lebih terfokus pada aspek kekuatan sosial politik. Hal ini disetir Soeharto untuk memperkuat dan mempertahankan kekuasaannya.
Kebijakan Dwifungsi ABRI diterapkan sejak awal Orde Baru, tetapi baru disahkan Soeharto pada 1982 melalui UU Nomor 20 Tahun 1982. Melalui kebijakan ini, ABRI berhasil mendominasi lembaga eksekutif dan legislatif Orde Baru.
Sejak 1970-an, banyak perwira ABRI yang masuk sebagai anggota DPR, MPR serta DPD tingkat provinsi. Puncak kejayaan ABRI terjadi pada 1900-an, saat ABRI memegang peranan penting di sektor pemerintahan, mulai dari bupati, wali kota, pemerintah provinsi, duta besar, pimpinan perusahaan milik negara, hingga menjadi menteri di kabinet Soeharto.
Dalam konteks ini, Soeharto sukses menciptakan dominasi Abri untuk mengendalikan seluruh kekuatan dan dinamika di level birokrasi, politik dan sipil dari pusat hingga daerah. Seoharto sukses memasykan kendali Abri ke dalam semua aspek kehidupan bernegara.
Hal tersebut jelas mendatangkan keuntungan bagi soeharto. Dominasi atas kekuatan dan kendali politik nasional mutlak berada di tangan soeharto. Salah satu keuntungan terbesarnya, dengan kendali politik yg terpusat dan sentralistik, Soeharto sukses menyetir setiap ajang pemilu hingga langgeng selama 32 tahun
Salah satu contohnya adalah melalui keterlibatan ABRI dalam pemilihan umum dan dukungan terhadap Partai Golkar. Bahwa sisi legislatif, birokrasi dan sipil yg sudah didominasi militer, diarahkan memberi keberpihakan dan dukungan terhadap golkar.
Dampaknya, Golkar sukses menjadi salah satu partai politik terbesar di Indonesia pada masa Orde Baru. Dimana Partai ini didukung oleh tiga kekuatan dominan dalam Orde Baru, yaitu ABRI, birokrasi, dan masyarakat yg diorganisir melalui KORPRI.
Sebagai kekuatan dominan, Golkar digunakan Seharto untuk melanggengkan kekuasaan Orde Baru melalui proses politik yang dianggap demokratis seperti pemilihan umum dan sidang umum MPR.
Kemudian, keterlibatan militer dalam kehidupan sosial politik juga mengakibatkan militer berubah menjadi alat kekuasaan rezim untuk melakukan pembenaran atas kebijakan pemerintah.
Didukung dominasi Abri, rezim seharto leluasa bertindak represif. Banyak aturan yg dibuat dengan tujuan melenyapkan kritikan terhadap rezim. Dinamika politik otoritarianisme melegitmasi rezim yg ditopang militer berlaku represif dan pelanggaran ham brutal terhadap masyarakat pengkritik dan lawan politik.
Politik sentralistik dan otoritarianisme seperti ini, berlanjut hingga di penghujung era orde baru. Masih hangat diingatan, di penghujung kekuasaan Soeharto, detik-detit menjelang tumbang, pola bungkam kritikan yg brutal masih menjadi pilihan utama soeharto melindungi diri dari kejatuhannya.
Operasi Mawar yang dipimpin menantunya Prabowo yg saat ini jadi presiden Indonesia, melancarkan aksi penculikan dan pembunuhan terhadap sejumlah aktivis yg gencar mengkritik orde baru.
Atas aksi pelanggaran HAM berat itu, Prabowo kemudian dicopot oleh Presiden Habibie. Keputusan pemecatan merujuk pada surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII/1998/DKP. Rekomendasi pemecatan didasarkan pada pembuktian sidang DKP bahwa prabowo telah melakukan 8 jenis kesalahan.
Mulai dari pengabaian sistem operasi, hirarki, melanggar disiplin, etika profesi serta melakukan beberapa tindak pidana, termasuk tindak pidana dengan memerintahkan operasi Tim mawar untuk merampas kemerdekaan dan penculikan terhadap aktivis pro-demokrasi antara 1997-1998.
Kesimpulan atas pelanggaran kedinasan dan tindak pidana-kriminal ini, diputuskan setelah DKP menggelar sidang terhadap Prabowo sebanyak 3 kali, yakni di tanggal 10, 12 dan 18 Agustus 1998.
Atas semua pelanggaran pidana tersebut, surat rekomendasi pemecatan keluarkan dan ditanda-tangani oleh Ketua Dewan Kehormatan Perwira, Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo pada 21 Agustus 1998.
Rekomendasi pemecatan akhirnya menjadi dasar dikeluarkannya Keppres oleh Habibie pada 21 November 1998 untuk mengakhiri karir prabowo sebagai prajurit TNI.
Karena masih menghorati Seoharto dan Soemitro, keppres yg ditandatangi Habibie bersikap lunak dengan hanya mencantumkan narasi: pemecatan Prabowo sebagai prajurit TNI secara hormat.
Sejarah adalah pembelajaran yg sangat berarti untuk menata kehidupan Indonesia kedepannya. Tentu saja tidak ada yg menginginkan pergeseran kembali ke arah pendalanam sistem politik, birokrasi, dan sipil yg otoriter.
Rakyat juga tidak ingin kembalinya sistem politik dan birokrasi yg sentralistik, monopolistik yg mewujud absolutisme rezim lewat pengarih militer yg dominan, sewenang-wenang, melampui batas kemanusiaan lewat aksi pelanggaran HAM atas nama mlindungi kebijakan pemerintah dan stabilitas pembangunan.
Hal yg paling masuk akal dalam merespon revisi pasal 47 UU TNI yg hendak mengembalikan dwifungsi Abri adalah TOLAK, LAWAN. (fb Faisal Lohy)





