Berdasarkan data pemantauan yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch atau ICW sejak 2011 sampai 2024, terdapat puluhan hakim yang telah menerima suap dengan nilai hingga mencapai miliaran rupiah.
Dikabarkan bahwa dalam periode waktu tersebut, sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

“Mereka diduga menerima suap untuk ‘mengatur’ hasil putusan,” kata ICW dalam keterangan resmi, Kamis, 17 April 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, dalam data tersebut, total nilai suap mencapai sebesar Rp 107.999.281.345 atau Rp 107,9 miliar.
Berdasarkan adanya temuan tersebut, ICW telah mendesak Mahkamah Agung atau MA agar dapat melihat mafia peradilan ini sebagai masalah laten yang harus segera dihilangkan.
“MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil,” kata ICW, dilansir dari tempo.co.
ICW menjelaskan bahwa mekanisme dalam pengawasan terhadap kinerja hakim serta syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat, yang di mana hal tersebut dilakukan agar dapat menutup ruang potensi terjadinya korupsi.
Diketahui bahwa empat hakim sebelumnya telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus suap hakim dalam vonis lepas perkara korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Keempat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Muhammad Arif Nuryanta, selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan; dan juga Djuyamto, selaku majelis hakim perkara korupsi CPO, beserta Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Kejaksaan Agung telah melakukan penetapan tersangka kepada sejumlah hakim itu bersama dengan empat orang lainnya.
Keempat orang lainnya yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso, selaku advokat; Wahyu Gunawan, selaku panitera; serta Muhammad Syafei, selaku Head of Social Security and License Wilmar Group.






