Istri serta Sopir dari Hakim Tersangka Suap Vonis Korupsi CPO Bakal Diperiksa Kejagung

Istri dari hakim nonaktif Agam Syarif Baharuddin bakal diperiksa Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Source: VOI/Rizky AP)
0 0
Read Time:1 Minute, 21 Second

Istri dari Agam Syarif Baharuddin, yang merupakan hakim nonaktif, bakal diperiksa oleh Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Dilaporkan bahwa Agam adalah salah satu dari anggota majelis hakim yang memutus lepas tiga korporasi terdakwa, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group.

Agam adalah salah satu dari anggota majelis hakim yang memutus lepas tiga korporasi terdakwa. (Source: ANTARA)

“Penyidik memeriksa tiga orang saksi, salah satunya IS selaku istri tersangka ASB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis, 17 April 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, selain istri, terdapat dua saksi lain yang bakal diperiksa Kejagung, yaitu BM, selaku pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; serta EI, selaku sopir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui bahwa Agam, bersama dengan dua hakim lainnya, yakni Djuyamto serta Ali Muhtarom, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk menjatuhkan vonis ontslaag van alle rechtsvervolging kepada tiga korporasi itu.

Vonis tersebut menyatakan bahwa para terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan itu, namun bukan merupakan tindak pidana.

Berdasarkan vonis yang telah dijatuhi itu, ketiga perusahaan dilepaskan dari kewajibannya untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Awalnya, dalam tuntutan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Wilmar untuk membayar sebesar Rp 11,88 triliun, Musim Mas sebesar Rp 4,89 triliun, serta Permata Hijau sebesar Rp 937,5 miliar.

Selain membayarkan tuntutan itu, masing-masing perusahaan juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar. Saat ini, Jaksa tengah mengajukan kasasi terkait putusan yang telah dijatuhi pada tanggal 19 Maret 2025 tersebut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today