Bank Indonesia (BI) mengeluarkan dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah, yang dirilis pada tahun 1979, 1980, dan 1982.
Menurut Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 1992, empat pecahan uang kertas tersebut dikeluarkan: pecahan Rp 10.000 yang dikeluarkan pada tahun 1979, pecahan Rp 5.000 yang dikeluarkan pada tahun 1980, pecahan Rp 1.000 yang dikeluarkan pada tahun 1980, dan pecahan Rp 500 yang dikeluarkan pada tahun 1982.
Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, meminta individu yang masih memiliki keempat uang pecahan tersebut untuk segera menukarkannya di kantor pusat BI sampai akhir bulan ini.
Karena itu, uang rupiah yang telah dicabut dari sirkulasi tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia (BI) secara teratur mencabut dan menahan uang rupiah, kata Ramdan.
Penarikan dan pencabutan uang rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang hingga uang baru dikeluarkan karena kemajuan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.

Menurut laman resmi Bank Indonesia, 31 uang logam dan 13 uang kertas telah dicabut dan ditarik dari peredaran, tetapi masih dapat ditukarkan oleh masyarakat selama beberapa waktu.
Dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak pencabutan dilakukan, masyarakat memiliki hak untuk menukar uang yang telah dinyatakan dicabut. Penukaran dapat dilakukan oleh masyarakat di bank umum atau kantor BI di seluruh negeri.
Uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi setelah itu. Waktu penukaran uang kertas ini berbeda-beda tergantung pada tanggal pencabutan.






