Dilaporkan bahwa pihak penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa, 29 April 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, kesembilan orang saksi tersebut yakni NS, selaku Project Director PT Adhi Commuter Property Adhi City Sentul; AP, selaku Bendahara Pengeluaran pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat; WD, dari PT Wilmar; dan FL, dari PT Multimas Nabati Asahan.
Kemudian, SRT, selaku Bendahara Panitia Pengadaan dan Pembangunan Gedung WMC NU Kartosuro; DR, selaku Ketua WMC NU Kartosuro; SH, selaku Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan tahun 2024; AST, selaku Direktur PT Andara Cipta Niaga; dan PHB, selaku Manajer Pemasaran PT Mercindo Autorama.
Dilaporkan bahwa kasus tersebut diawali dengan adanya vonis lepas terhadap tiga perusahaan besar yang telah dilakukan penetapan sebagai terdakwa korporasi.
Ketiga perusahaan itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group. Tiga perusahaan besar ini diduga telah terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Dikabarkan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan penetapan terhadap delapan tersangka dalam pengembangan kasus ini, termasuk di antaranya adalah empat orang hakim.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari tempo.co, keempat orang hakim itu yakni Muhammad Arif Nuryanta, selaku Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; dan Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom, selaku Majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Kemudian, keempat tersangka lainnya yaitu Wahyu Gunawan, selaku mantan panitera PN Jakarta Pusat; Head of Social Security Legal Wilmar Group; dan Ariyanto serta Marcella Santoso, selaku dua pengacara korporasi.
Jaksa mengungkapkan bahwa para hakim tersebut telah melakukan penerimaan suap agar kasus ini divonis “ontslag van alle recht vervolging”, yakni terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan teapi bukan merupakan tindak pidana. Akibat keputusan tersebut, terdakwa lepas dari tuntutan jaksa.






