Rudi Suparmono, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Didakwa Menerima Gratifikasi Sebesar Rp 21,9 Miliar

Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerima gratifikasi sebesar 21.963.626.339,8. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

Didakwa bahwa Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerima gratifikasi sebesar 21.963.626.339,8.

Dalam dakwaan kumulatif kedua jaksa penuntut umum, yang dibacakan Senin (19/5/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dugaan gratifikasi ini tertuang.

“(Rudi) telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yaitu Rp 1.721.569.000, 383.000 dollar Amerika Serikat, dan 1.099.581 dollar Singapura,” kata jaksa.

Gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8 diterima, menurut pengumuman yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.

Rudi menyimpan puluhan miliar dolar di rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sebelum akhirnya disita oleh jaksa saat penggeledahan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2025, ditemukan sejumlah uang,” tutur jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa puluhan miliar dolar itu diterima karena jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8 diterima, menurut pengumuman yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. (Sumber Foto : Randi Tri Kurniawan/RM)

Namun, Rudi tidak melaporkan penerimaan tersebut dalam waktu 30 hari kerja ke KPK.

“Terdakwa Rudi Suparmono tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ujar jaksa.

Pada dakwaan kumulatif pertama, jaksa mengatakan bahwa Lisa Rachmat, pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, menyuap Rudi 43.000 USD.

Suap diberikan untuk memilih majelis hakim yang akan menangani kasus anak mantan anggota DPR RI.

Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena perbuatannya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today