Dua Personel Dipecat Polda NTB Akibat Diduga Terlibat dalam Kematian Rekannya

Diduga terlibat dalam kematian Brigadir Nurhadi, dua personel Propam dipecat Polda NTB. (Source: Dok. Polisi)
0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

Dilaporkan bahwa Komisaris Y serta Inspektur Dua AC, yang merupakan dua personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), telah dipecat oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat atau Polda NTB.

“Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Mohammad Kholid, Rabu, 28 Mei 2025, dikutip dari tempo.co.

Penetapan mengenai pemecatan tersebut dilakukan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang diselenggarakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025.

Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Mohammad Kholid menyebut, penetapan sanksi etik ini tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan. (Source: Humas Polda NTB)

Dilansir dari tempo.co, dua personel Propam itu dijatuhi hukuman penahanan di dalam tempat khusus yang akan berlangsung selama 30 hari.

Kholid mengungkapkan bahwa Kompol Y beserta dengan Ipda AC diketahui telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (2) huruf b serta Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Lalu, mereka dinilai juga telah melakukan pelanggaran pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dikabarkan bahwa pemecatan yang dilakukan terhadap kedua personel Propam itu diduga terkait dengan kematian dari salah satu anggota Propam Polda NTB, yakni Brigadir Nurhadi.

Brigadir Nurhadi ditemukan dalam keadaan tewas pada tanggal 16 April 2025, di dalam kolam renang di sebuah hotel yang berlokasi di Gili Trawangan.

Diketahui bahwa ketika peristiwa itu terjadi, Nurhadi sedang berada di lokasi bersama dengan kedua rekannya, yakni Kompol Y serta Ipda AC.

Kemudian, pada tanggal 1 Mei 2025, pihak kepolisian telah melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi untuk mengetahui penyebab dari kematiannya, namun hingga saat ini hasilnya belum disampaikan kepada publik.

Kholid menyatakan bahwa penetapan sanksi etik terhadap kedua personel Propam itu tidak menutup kemungkinan bakal digelarnya proses hukum lanjutan.

“Mengenai proses hukum akan diuji secara sah di pengadilan. Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya, dilansir dari tempo.co.

Kholid mengklaim bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk dari komitmen institusi untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik.

“Tidak ada ruang untuk perilaku yang mencederai nilai-nilai moral dan etika dalam tubuh Polri,” kata Kholid, dalam laman tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today