Dilaporkan bahwa ketika hadir dalam acara pengukuhan hakim pengadilan tingkat pertama pada peradilan seluruh Indonesia pada tanggal 12 Juni 2025, di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa dirinya bakal memberikan peningkatan terhadap gaji hakim sampai dengan sebesar 280 persen dari gaji saat ini.
Prabowo juga memberikan apresiasi kepada para hakim atas beratnya beban kerja hakim ketika melakukan penanganan sebuah perkara, dalam sambutannya di acara tersebut.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” kata Prabowo, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, pernyataan yang disampaikan oleh Prabowo ini langsung disambut tepuk tangan dari para hakim baru.
Prabowo menekankan bahwa golongan yang bakal memperoleh kenaikan gaji tertinggi yaitu hakim junior atau golongan paling bawah.
Diketahui bahwa pada tanggal 12 Juni 2025, Sunarto, selaku Ketua Mahkamah Agung RI, telah melakukan pelantikan terhadap 1.451 hakim yang berlangsung di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Sunarto menyampaikan dalam sambutannya bahwa para hakim yang dikukuhkan adalah wisudawan dan wisudawati yang berasal dari Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu milik Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan, serta Pelatihan Hukum dan Peradilan.
“Jadilah seorang hakim yang memiliki filosofi padi, yaitu hakim rendah hati yang sikap dan tutur katanya tidak merendahkan orang lain,” kata Sunarto saat memberi pesan kepada hakim baru, dilansir dari tempo.co.
Kemudian, Sunarto menjelaskan bahwa dari total 1.451 hakim yang dikukuhkan, di antaranya terdiri dari 921 hakim peradilan umum, 326 hakim peradilan agama, 143 hakim peradilan tata usaha negara, serta 25 hakim peradilan militer.
Nantinya, para hakim yang telah dikukuhkan tersebut bakal ditempatkan di satuan kerja yang berada di dalam empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, di antaranya yaitu 144 pengadilan negeri kelas II, 173 pengadilan agama kelas II, 22 pengadilan tata usaha negara tipe b dan c, serta 11 pengadilan militer tipe a dan b.
Dikabarkan bahwa hakim di Indonesia saat ini berjumlah sebanyak 8.711 orang, dengan rincian jumlah hakim yang telah ada sebanyak 7.260 orang, ditambahkan jumlah hakim yang baru dilantik sebanyak 1.451.
“Jumlah tersebut tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” ujar Sunarto, dalam laman tempo.co.






