Aksi penyelundupan 11.543 ekor benih lobster yang bernilai sebesar Rp 461 juta, berhasil digagalkan oleh Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri di Sukabumi, Jawa Barat.
Brigadir Jenderal Idil Tabransyah, selaku Direktur Kepolisian Perairan, mengungkapkan bahwa di dalam operasi yang dilaksanakan pada hari Minggu, 15 Juni 2025 ini, Ditpolair berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku.
“Dua orang pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat,” kata Idil dalam keterangannya, Senin, 16 Juni 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, pembongkaran kasus tersebut diawali dengan adanya laporan informasi yang didapatkan oleh tim gabungan Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terkait dugaan tindak pidana perikanan.
Pada saat setelah dilakukannya proses penyelidikan, pihak petugas memberhentikan sebuah kendaraan Toyota Calya yang tengah melintas di kawasan Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Ketika proses pemeriksaan berlangsung, pihak petugas berhasil melakukan penemuan terhadap dua boks styrofoam yang di dalamnya berisikan benih bening lobster yang tidak disertai dengan dokumen perizinan usaha dari dinas.
Kemudian, pihak petugas juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti lainnya selain ribuan benih lobster, seperti satu unit kendaraan Toyota Calya, satu lembar STNK, dua buah boks sterofoam, dan satu unit ponsel Oppo A54.
Lalu, seluruh benih lobster yang berhasil ditemukan tersebut dilepasliarkan kembali ke habitatnya yang berada di wilayah perairan Banten.
Sedangkan para pelaku yang berhasil diamankan itu, kini tengah menjalani sejumlah proses pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh para pelaku, mereka disangkakan telah melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






