Aksi penyelundupan telur penyu sebanyak 1.950 butir yang diduga bakal dikirimkan ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP.
Sejumlah telur tersebut berhasil ditemukan oleh pihak petugas kementerian di dalam empat karton tanpa pemilik yang berada di atas kapal penumpang bernama KMP Bahtera Nusantara 03, berlokasi di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat.
Pung Nugroho Saksono, selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, mengungkapkan bahwa pada hari Selasa malam, 17 Juni 2025, timnya langsung bertindak usai menerima laporan yang diberikan oleh masyarakat.

“Telur penyu yang diselundupkan berasal dari Pulau Tambelan dan ditemukan di kapal KMP Bahtera Nusantara 03 di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat,” ujar Saksono dalam jumpa pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, Saksono mengatakan bahwa sejumlah telur tersebut rencananya bakal dijual oleh para pelaku ke Malaysia untuk keperluan konsumsi atau penetasan.
Saksono menilai bahwa di Kalimantan Barat, sering kali terjadi aksi yang sama. Telur penyu yang berhasil disita tersebut diestimasikan memiliki nilai yang mencapai hingga Rp29,2 juta.
“Ini ada sanksinya. Kami sedang telusuri siapa pemiliknya dan akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya, dilansir dari tempo.co.
Saksono menegaskan bahwa walaupun nilai ekonomi dari telur penyu itu kecil, namun memiliki dampak ekologis yang besar.
Diketahui bahwa penyu hanya dapat bertelur di sejumlah lokasi tertentu, serta memerlukan hingga puluhan tahun lamanya agar dapat tumbuh dewasa.
“Jika praktik pengambilan telur ini terus terjadi, keberlangsungan populasi penyu di alam liar bisa terancam serius,” ujarnya, dalam laman tempo.co.
Saksono mengimbau kepada masyarakat agar dapat terlibat dalam melakukan pengawasan. “KKP akan terus memperkuat pengawasan dan menggencarkan patroli, terutama di jalur-jalur rawan penyelundupan satwa laut dilindungi,” kata dia, dikutip dari tempo.co.
Dilaporkan bahwa penyu telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai satwa yang sangat rentan punah. Seluruh bentuk pengambilan serta perdagangan terhadap telur penyu adalah tindakan yang dilarang.
Hal ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Jenis Ikan, yang di mana peraturan tersebut melindungi seluruh jenis penyu dan bagiannya secara penuh.
Aturan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Bagi yang melanggar aturan itu terancam mendapat hukuman penjara hingga enam tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.





