Dilaporkan bahwa kasus tindak pidana pemalsuan meterai tempel berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok.
Estimasi kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus tersebut dikabarkan mencapai hingga sebesar Rp 1,7 miliar.
Ajun Komisaris Besar Martuasah Tobing, selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka dengan inisial AA, I, ED, dan YA alias W, ketika melaksanakan pembongkaran kasus.

“Keempatnya diketahui telah menjalankan praktik pemalsuan meterai sejak 2023,” ujar Tobing melalui keterangan pers, Rabu, 17 Juni 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, sejumlah tersangka yang berhasil ditangkap tersebut telah mencetak ribuan meterai palsu dengan nilai Rp 10.000, dan kemudian mengirimkannya ke masyarakat umum.
Diketahui bahwa para tersangka menjual seluruh meterai palsu itu dengan harga sebesar RP 10 ribu per kepingnya.
“Komplotan ini sudah beroperasi hampir dua tahun dan sangat merugikan negara. Ini adalah bentuk kejahatan terorganisir yang serius,” kata dia, dilansir dari tempo.co.
Pada saat penangkapan para tersangka, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, di antaranya berupa 249 lembar atau 117.450 keping meterai tempel palsu dengan nilai Rp 10 ribu, 225 lembar meterai siap edar, 119 lembar cetakan meterai, 4 ring berisi 2.000 meterai siap edar, serta 112 lembar meterai tambahan.
Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah peralatan produksi serta distribusi meterai palsu tersebut, seperti telepon genggam, CPU, mouse, keyboard, stabilizer listrik, plastik pembungkus, kardus, alat tulis, kaca warna hitam, kertas kado, penggaris, dan beberapa barang lainnya.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 25 Undang-Undang tentang Bea Meterai, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian juga menerapkan Pasal 257 KUHP, terkait tindakan memproduksi, memperdagangkan, dan menggunakan materai atau tanda palsu dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.






