DIM Pemerintah yang Mengubah KUHAP Muat 6.000 Poin

DIM revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menurut Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, mencakup sekitar 6.000 poin. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menurut Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, mencakup sekitar 6.000 poin.

Pemerintah membuat DIM tersebut setelah meminta perguruan tinggi, lembaga, koalisi masyarakat sipil, dan advokat.

“Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan. Tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat,” kata Eddy di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Ia menyerahkan kewenangan kepada DPR untuk menentukan apakah revisi KUHAP DIM akan dipublikasikan atau tidak.

“Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana daftar inventaris masalahnya, jangan, tunggu dari DPR, DPR akan membuka kepada publik,” ujar Eddy.

Pemerintah saat ini menunggu undangan dari DPR untuk menyerahkan DIM revisi KUHAP.

“Ya, menunggu undangan dari DPR, betul (besok) pembukaan masa sidang (DPR) tapi kan kita tidak bisa ngatur-ngatur DPR harus mengundang kita, nanti DPR akan mengundang, yang penting kita sudah memberitahu bahwa naskah itu sudah siap,” ucap Eddy.

Diketahui bahwa pada Senin, 23 Juni 2025, pemerintah secara resmi menandatangani naskah DIM revisi KUHAP di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta.

Pemerintah membuat DIM tersebut setelah meminta perguruan tinggi, lembaga, koalisi masyarakat sipil, dan advokat. (Sumber Foto : Kompas.com)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menandatangani DIM tersebut.

“Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman dalam pidatonya.

Hal ini menimbulkan harapan besar bagi sistem hukum Indonesia, kata Supratman. Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, ia berharap RUU KUHAP akan mulai berlaku.

“Mudah-mudahan, dengan pemerlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari Tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujar Supratman.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today