Kejagung Menentukan Kerugian Negara dari Pengadaan Laptop Chromebook

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Kejaksaan Agung tengah bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara. (Sumber Foto : Beritasatu.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 3 Second

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Kejaksaan Agung tengah bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara.

“Terkait dengan dugaan kerugian dalam perkara pengadaan Chromebook, penyidik saat ini sedang melakukan koordinasi dengan ahli,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Harli menyatakan bahwa penyidik akan menyerahkan sejumlah dokumen agar ahli dapat membuat perhitungan yang akurat tentang dugaan korupsi di Kemendikbudristek selama era Nadiem Makarim.

Kasus korupsi di Kemendikbudristek baru dinaikkan ke tahap penyidikan. (Sumber Foto : investor.id)

“Nanti akan dihitung secara real seperti apa kerugian keuangan negara. Jadi, saya kira kita berikan waktu karena penyidik dan ahli sekarang sedang berkoordinasi,” kata Harli.

Selasa, kasus korupsi di Kemendikbudristek baru dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih melanjutkan penyelidikan mereka. Selain itu, jumlah kerugian keuangan negara masih dihitung.

Namun, anggaran yang diperlukan untuk mendapatkan laptop berbasis Chromebook ini adalah Rp 9,9 triliun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today