Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Menyita Rumah Senilai Rp 1,3 Miliar di Surabaya

(KPK) menyita satu unit rumah di Surabaya, Jawa Timur, senilai Rp 1,3 miliar. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 6 Second

Pada Kamis, 26 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah di Surabaya, Jawa Timur, senilai Rp 1,3 miliar.

Sebuah kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2021–2022 berhubungan dengan penyitaan ini.

“Pada hari yang sama juga disita 1 rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

Dalam kasus yang sama, KPK juga menyita tiga lahan di Tuban, Jawa Timur, untuk digunakan untuk penambangan pasir.

“KPK juga melakukan pemasangan tanda penyitaan pada 3 lokasi tanah di Tuban yang rencananya akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka,” ujar dia.

Identitas pemilik rumah-rumah yang disita tersebut belum diungkapkan oleh KPK. Dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka.

KPK juga menyita tiga lahan di Tuban, Jawa Timur, untuk digunakan untuk penambangan pasir. (Sumber Foto : Viva.co.id)

Ini adalah lanjutan dari kasus sebelumnya tentang penyuapan dana hibah yang diusulkan oleh pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

KPK mengidentifikasi 21 tersangka, termasuk 4 penerima suap dan 17 pemberi suap. Tersangka penerima suap termasuk 3 penyelenggara negara dan 1 staf penyelenggara negara.

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 adalah perusahaan swasta dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today