Pemilihan Nasional dan Daerah yang Berbeda: Mengatasi Kerumitan dan Paradoks MK

Mahkamah Konstitusi untuk memisahkan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah mulai 2029. (Sumber Foto : Shutterstock)
0 0
Read Time:4 Minute, 10 Second

Tidak semua orang setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memisahkan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah mulai 2029. Ini berarti pemilu nasional hanya digunakan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden.

Sebaliknya, pemilihan kepala daerah, atau pilkada, dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota.

Dengan keputusan MK ini, sistem keserentakan pemilu yang telah berlangsung sejak tahun 2019 diubah. Sistem ini memungkinkan pemilih mencoblos calon presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam satu hari.

MK mengusulkan agar Pilkada dan Pileg DPRD diadakan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menjadi penggugat uji materi UU Pemilu, menyambut baik keputusan MK, yang dianggap menyelesaikan masalah utama penyelenggaraan pemilu serentak di Indonesia.

“Bagi kami, ini adalah putusan yang sangat penting untuk menjawab masalah fundamental kerumitan dari penyelenggaraan pemilu kita,” kata Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam Diskusi Perludem Putusan MK Pemilu 2029 yang digelar secara daring, Jumat (27/6/2025).

Pemilihan kepala daerah, atau pilkada, dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota. (Sumber Foto : hukumonline.com)

Ratusan petugas KPPS meninggal karena kelelahan akibat pemilu serentak 2019 dan 2024, kata Fadli.

“Di pemilu 2019, misalnya, itu ada 800 lebih KPPS yang meninggal dunia, dan peristiwa yang sama juga berulang di 2024, meskipun dengan jumlah yang tidak terlalu banyak,” ujar Fadli.

Fadli berharap pemisahan pelaksanaan pemilu nasional-lokal dapat mempertahankan kedaulatan rakyat dan merasionalisasi beban kerja dan manajemen penyelenggara pemilu karena, menurutnya, manajemen penyelenggaraan pemilu, terutama yang berhimpitan dengan tahapan Pilkada, menjadi semakin tidak rasional.

Menurut Mochammad Afifuddin, ketua KPU, keputusan MK itu akan meringankan tugas KPU.

Afifuddin menyatakan bahwa KPU harus melakukan upaya ekstra karena desain pemilu nasional dan daerah yang sebelumnya berlangsung secara bersamaan.

Paradox

Suara miring berasal dari Senayan, tempat DPR berkantor, meskipun KPU dan Perludem menyambut baik keputusan MK.

Muhammad Khozin, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di Komisi II DPR, menganggap keputusan MK kali ini sebagai paradoks.

Sebab, pada 26 Februari 2020, MK mengeluarkan putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang memberikan enam pilihan keserentakan pemilu.

“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu, tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” ujar Khozin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).

Khozin menegaskan bahwa MK harus mengikuti keputusan sebelumnya yang memberi pembentuk undang-undang kesempatan untuk merumuskan model keserentakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk lompat pagar atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” kata Khozin.

Selain itu, dia menyatakan bahwa MK tidak memiliki otoritas untuk menetapkan model keserentakan pemilihan, seperti yang ditunjukkan oleh pertimbangan hukum putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Ahmad Irawan, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, setuju bahwa keputusan MK itu melampaui kewenangan legislatif.

Irawan berpendapat bahwa perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas keputusan MK tersebut untuk menentukan langkah apa yang tepat untuk diambil, apakah merevisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada atau bahkan mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945.

“Secara highlight saya baca putusan tersebut, MK jauh memasuki ranah legislatif. Sehingga masih perlu kami pelajari apakah tindak lanjut dari putusan MK tersebut cukup dengan dilakukan revisi undang-undang atau lebih jauh dari itu harus dilaksanakan amandemen terhadap UUD 1945,” ujar Irawan saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

“Jalan untuk melakukan penataan secara komprehensif dan konstitusional. Berbeda dengan yang dilakukan oleh MK selama ini yang sifatnya kasuistik dan parsial. Apalagi pendapat MK sendiri juga sering berubah-ubah,” kata Irawan.

Dia mengingatkan bahwa sistem pemerintahan dan pemilu tidak boleh dibangun menggunakan metode “tambal sulam” aturan karena semuanya saling berhubungan.

Oleh karena itu, dia percaya bahwa amendemen dapat berfungsi sebagai langkah menuju rekonstruksi sistem pemerintahan secara keseluruhan dan sesuai konstitusi. Ini berbeda dengan pendekatan MK yang selama ini dianggap bersifat parsial.

Kualitas lebih baik

Menurut Ahmad Khoirul Umam, Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, keputusan MK ini akan meningkatkan kualitas kontestasi lokal. Dia berpendapat bahwa pemilu nasional terutama pilpres tidak memecah fokus pemilih, partai politik, dan kontestan.

“Masyarakat bisa lebih fokus mengevaluasi dan memilih kepala daerah dan wakil rakyat di daerahnya, berdasarkan kebutuhan lokal, bukan sekadar ikut arus nasional. Karena itu, ini menuntut inovasi kelembagaan partai dan pendekatan yang lebih adaptif terhadap aspirasi masyarakat akar rumput di berbagai daerah,” ujar Umam lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).

Selain itu, ulama mengatakan bahwa pembagian pemilu nasional dan daerah dapat membuat proses pencoblosan lima surat suara lebih mudah.

Sebabnya, pemilih harus mencoblos secara bersamaan untuk lima dewan: presiden dan wakil presiden, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Provinsi, dan Dewan Perwakilan Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019 dan 2024.

Selain itu, ia menyatakan bahwa pembagian pemilu nasional dan daerah memungkinkan kaderisasi partai yang lebih terorganisir.

“Partai bisa mengembangkan strategi berbeda untuk kandidat nasional dan lokal, dan memaksimalkan kaderisasi yang lebih spesifik dan berbasis kebutuhan daerah,” ujar Umam.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today