Dilaporkan bahwa dalam kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR, Bobby Nasution, selaku Gubernur Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa dirinya siap apabila dipanggil oleh pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan pemeriksaan.
Beberapa hari yang lalu, KPK dikabarkan telah menangkap Topan Ginting, selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, beserta empat orang lainnya.
“Kami di Pemprov Sumut, baik itu bawahan maupun atasan yang ada menerima aliran dana wajib memberikan keterangan sesuai proses hukum,” kata Bobby Nasution pada Senin, 30 Juni 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Bobby mengklaim bahwa dirinya tidak menerima aliran dana apapun meski ia pernah melakukan peninjauan bersama dengan Kadis PUPR Topan Ginting ke lokasi proyek pembangunan jalan yang ternyata dikorupsi.
“Saya meninjau ke lokasi untuk melihat secara langsung kondisi jalan karena selama ini hanya melalui foto saja. Mengingat jalan yang akan diperbaiki menggunakan anggaran yang tidak sedikit, saya meninjau langsung,” ujar Bobby, dilansir dari tempo.co.
Asep Guntur Rahayu, selaku pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, sebelumnya telah membuka peluang terkait pemanggilan Bobby Nasution yang dilakukan untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Kalau ada kaitannya, baik itu ada aliran uang atau ada perintah, tidak harus selalu ada aliran uang termasuk ke gubernur, itu, kami akan panggil tentunya,” ujaar Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dalam laman tempo.co.
Asep menjelaskan bahwa KPK bakal melakukan penelusuran terhadap aliran uang yang diduga berasal dari suap dalam perkara tersebut, meliputi apabila terdapat dugaan yang mengalir ke gubernur Bobby Nasution ataupun para pejabat lainnya.
Asep mengatakan bahwa saat ini KPK telah melakukan koordinasi bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK agar dapat melacak jejak terkait aliran uang tersebut.
Diketahui bahwa Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek pembangunan jalan yang nominalnya diestimasikan mencapai hingga Rp 231,8 miliar pada hari Kamis malam, 26 Juni 2025, setelah berlangsungnya operasi tangkap tangan.
KPK dikabarkan juga telah menangkap beberapa orang lainnya, seperti Rasuli Efendi Siregar, selaku Kepala UPTD Gunung Tua; Heliyanto, selaku Pejabat pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut; dan dua orang dari pihak swasta, yakni M. Akhirun, selaku Dirut PT Dalihan Natolu Grup; serta M. Rayhan Dulasmi, selaku kontraktor.
Dalam kasus tersebut, KPK berhasil melakukan penyitaan sejumlah uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek ini.





