Berantas Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Dirikan Satuan Tugas

Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal secara resmi telah didirikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (Source: RRI Malang/Awang)
0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

Dilaporkan bahwa Satuan Tugas atau Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal secara resmi telah didirikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Satgas tersebut dibentuk dengan tujuan agar dapat membasmi peredaran barang kena cukai ilegal, dan juga mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari sektor cukai.

“Pembentukan Satgas ini menjadi langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan, sehingga dapat tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang sehat dan legal,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama lewat keterangan resmi, Rabu, 9 Juli 2025, dikutip dari tempo.co.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama berharap dengan didirikannya satgas ini, stabilitas penerimaan negara dapat terjaga. (Source: Dok. Bea Cukai)

Dilansir dari tempo.co, Djaka mengungkapkan bahwa dengan didirikannya satgas ini, ia berharap agar stabilitas penerimaan negara dapat terjaga, serta mampu untuk menciptakan iklim usaha secara sehat dan adil di bidang cukai.

Dikabarkan bahwa fokus utama dari satgas tersebut yakni melakukan operasi untuk mempersempit potensi terjadinya pelanggaran di bidang cukai serta melaksanakan penindakan secara strategis dan masif.

Kemudian, fokus lainnya yaitu agar kerja sama pengawasan dapat lebih efektif melalui penguatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan TNI, Polri, aparat penegak hukum, dan juga aparatur pemerintah daerah.

Diketahui bahwa sebelum didirikannya Satgas ini, Bea Cukai telah melakukan Operasi Gurita, sebuah operasi nasional penindakan rokok ilegal yang dilakukan agar dapat mencapai sejumlah wilayah peredaran.

Sampai dengan tanggal 6 Juli 2025, dalam Operasi Gurita yang diselenggarakan oleh Bea Cukai ini telah dilakukan penindakan sebanyak 4.214 kali dengan total barang hasil penindakan tersebut yang mencapai sebanyak 195,4 juta batang rokok ilegal.

Dalam konferensi pers APBN yang diselenggarakan pada tanggal 17 Juni 2025, Djaka sempat memberikan pengumuman terkait wacana pembentukan Satgas untuk melakukan penindakan rokok ilegal.

Nirwala Dwi Heryanto, selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, diketahui sempat memastikan agar satgas untuk menindak rokok ilegal tersebut siap untuk didirikan pada tahun ini.

“Targetnya tahun ini juga. Segera ya, karena kan untuk optimalisasi penerimaan dan pengawasan, kuncinya di situ,” ucap dia saat ditemui di kantor pusat DJBC Senin, 23 Juni 2025, dilansir dari tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today