Korban Dijanjikan Pekerjaan di Uni Emirat Arab, Polisi Ungkap TPPO ke Myanmar

TPPO yang melibatkan sindikat penipuan online berhasil dibongkar Bareskrim Polri. (Source: Tribratanews.jatim.polri.go.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang di dalamnya melibatkan sindikat penipuan online, telah berhasil dibongkar oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Di dalam kasus tersebut, korban dijanjikan untuk bekerja di Uni Emirat Arab, tetapi justru mereka dikirim ke Myanmar.

“Di Myanmar korban juga dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26 ribu Baht per bulan,” kata Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak dan Pencegahan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigadir Jenderal Nurul Azizah, Senin, 14 Juli 2025, dikutip dari tempo.co.

Dirtipid PPA-PPO Brigadir Jenderal Nurul Azizah menyebut, korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto. (Source: Istimewa via VOI.id)

Dilansir dari tempo.co, Nurul mengungkapkan bahwa awal mula pembongkaran praktik perdagangan orang tersebut pada saat adanya proses repatriasi warga Indonesia dari Myanmar yang berlangsung pada bulan Maret 2025.

Kemudian, pihak kepolisian berhasil melakukan penetapan terhadap dua tersangka, yakni HR dan IR. Tersangka HR diketahui berhasil dibekuk ketika tengah berada di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2025, yang di mana ia memiliki peran aktif di dalam proses perekrutan serta pengiriman korban menuju ke luar negeri.

Sedangkan tersangka IR diduga merupakan orang yang melakukan pengaturan terkait akomodasi serta pemesanan tiket untuk para korban.

Sampai dengan saat ini, IR masih dalam status buron, serta namanya telah masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Kami telah mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” kata Azizah, dilansir dari tempo.co.

Dilaporkan bahwa pihak kepolisian melakukan sinergi bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK agar dapat melacak aliran transaksi keuangan dari para tersangka.

Terkait pembongkaran jaringan di luar negeri, pihak kepolisian juga berkoordinasi bersama dengan Kementerian Luar Negeri serta Divisi Hubungan Internasional Polri.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka yang berhasil dibekuk itu dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

Lalu, para tersangka juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today