KPK Memanggil Mantan Bupati Mandailing Natal Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (Sumber Foto : Indrianto Eko Suwarso)
0 0
Read Time:1 Minute, 32 Second

Mantan Bupati Mandailing Natal Periode 2021–2024, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Medan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Dalam kasus proyek jalan tersebut, KPK juga memanggil tujuh saksi tambahan.

Ketujuh saksi tersebut adalah Elpi Yanti Sari Harahap, Plt Kadis PUPR Mandailing Natal; Natalina, Pokja PUPR Mandailing Natal; dan Isabella, Ibu Rumah Tangga.

Selanjutnya, Taufik Lubis bertindak sebagai Komisaris PT Dalihan Natolu; Mariam bertindak sebagai Bendahara PT Dalihan Natolu; Seri Agustina Melinda bertindak sebagai Wakil Direktur PT Dalihan Natolu; dan Maskuddin Hendri bertindak sebagai pemegang saham dan direktur PT Rona Na Mora.

Lima orang ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut oleh KPK. Mereka termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar.

Dalam kasus proyek jalan tersebut, KPK juga memanggil tujuh saksi tambahan. (Sumber Foto : Antara Foto)

Selanjutnya, Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, bersama dengan Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang.

Dalam kasus ini, diduga Topan memerintahkan perusahaan milik Akhirun untuk membangun dua proyek: jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 157,8 miliar dan jalan Sipiongot Batas Labusel.

KPK menduga bahwa Rasuli menerima uang dari Akhirun dan Rayhan. Proses penunjukan ini dilakukan tanpa mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang diatur Topan bersama Rasuli dan staf UPTD.

KPK juga menduga bahwa Heliyanto menerima uang sebesar Rp 120 juta dari Akhirun dan Rayhan dari Maret 2024 hingga Juni 2025.

PT DNG dan PT RN milik keluarga Akhirudin ditetapkan sebagai pemenang sebagai imbalan atas pengaturan proyek dalam sistem e-katalog.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today