Kementerian ATR/BPN Ucap Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026

Mulai 2026, dokumen tanah adat seperti girik, petuk D, dan huruf C tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah. (Sumber Foto : Ilustrasi)
0 0
Read Time:1 Minute, 55 Second

Mulai 2026, dokumen tanah adat seperti girik, petuk D, dan huruf C tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan, Pendaftaran Tanah, dan Satuan Rumah Susun.

Pemilik tanah yang memiliki dokumen kuno ini memiliki waktu yang cukup untuk mendaftarkan tanah mereka menjadi sertifikat tanah resmi.

Terhitung mulai 2 Februari 2026, girik, letter C, petuk D, dan surat tanah adat lainnya tidak lagi dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut.

Penjelasan ATR/BPN dari Departemen

Menurut Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, ketentuan girik tidak berlaku untuk bukti kepemilikan tanah yang diatur dalam PP No.18 Tahun 2021.

Di dalam PP tersebut, ketentuan menyatakan bahwa surat-surat kuno, seperti girik dan letter C, tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah atau “alas hak”.

Harison juga menjelaskan bahwa dokumen lama dihapus karena mereka sering disalahgunakan.

“Jadi girik itu pernah diterbitkan atas nama X, eh girik yang sama dibuat untuk menerbitkan surat atas nama Y. Untuk tidak membuat ini terus terjadi, harus dicatat dengan baik administrasinya. Sementara tidak semua kelurahan mempunyai pencatatan yang baik mengenai girik,” jelas Harison saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/7/2025).

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan, Pendaftaran Tanah, dan Satuan Rumah Susun. (Sumber Foto : Zulfahzuhra)

Ia juga mengatakan bahwa sebelum 2026, girik masih dapat digunakan untuk mendaftarkan sertifikat tanah resmi karena masih berfungsi sebagai bukti kepemilikan.

Namun, pada tahun 2026, girik tidak lagi digunakan sebagai alas hak. Akibatnya, dokumen tersebut tidak dapat digunakan untuk mendaftarkan sertifikat tanah.

“Kalau masyarakat masih menyimpan girik, maka perlakuan dia (girik) pada 2026 adalah sebagai penunjuk lokasi saja, bukan sebagai alas hak,” tutur Harison.

Oleh karena itu, Harison menyatakan bahwa girik hanya akan berfungsi sebagai penanda semisal untuk menunjukkan siapa yang memiliki tanah atau di mana lokasinya pada 2026.

“Jadi, perlakuannya seperti surat keterangan, tetapi bukan alas hak,” ujar dia.

Ia kemudian menyatakan bahwa alas hak yang akan diakui pada tahun 2026 akan terdiri dari akta jual beli (AJB), akta waris, dan akta lelang yang menunjukkan kepemilikan tanah.

Akibatnya, sebelum 2026, pemilik tanah girik diminta untuk mendaftarkan sertifikat tanah mereka di BPN.

Sebabnya, pendaftaran sertifikat tanah menggunakan akta akan menjadi lebih sulit pada tahun 2026 karena kekuranglengkapan dokumen akta, seperti akta waris.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today