Diduga terlibat dalam melakukan peredaran narkoba dengan jenis sabu, empat personel Kepolisian Resor Nunukan saat ini tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri.
Dikabarkan bahwa Divisi Propam Mabes Polri telah mengambil alih proses pemeriksaan dan penindakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah personel tersebut dari wilayah.

“Kami ambil alih. Kami back up wilayah. Sudah kami periksa dan dalami,” kata Kepala Divisi Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim saat ditemui di Markas Korps Brimob, Depok pada Kamis, 17 Juli 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, Karim mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mempercepat proses persidangan etik untuk sejumlah personel Polres Nunukan tersebut.
Karim mengatakan bahwa Polri bakal bersikap secara tegas dalam melakukan penanganan terhadap kasus tersebut.
“Kalau faktanya memang begitu (bersalah) maka akan di-PDTH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat),” ujar Karim, dilansir dari tempo.co.
Karim menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini, Divisi Propam belum mendapatkan informasi secara detail terkait jumlah sabu yang telah diedarkan oleh keempat personel itu.
Diketahui bahwa Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Inspektur Satu SH, yang merupakan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, terkait dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan narkoba berjenis sabu.
Pada hari Rabu, 9 Juli 2025, pihak Bareskrim berhasil membekuk SH beserta dengan tiga anggota Satres Narkoba.
“Betul ada penangkapan tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 Juli 2025, dalam laman tempo.co.
Dilaporkan bahwa Eko tidak memberikan informasi secara detail mengenai proses penangkapan tersebut. Eko menyebut, penangkapan ini adalah salah satu bentuk dari komitmen Polri untuk menindak secara tegas para pihak yang terlibat dalam melakukan peredaran narkoba.





