Dilaporkan bahwa saat ini, proses pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia atau BRI, tengah didalami oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada hari Rabu, 16 Juli 2025, pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi di Gedung Merah Putih KPK, untuk mendalami informasi terkait proses pengadaan EDC.
“Saksi hadir dan didalami oleh penyidik terkait proses pengadaan mesin EDC,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, pihak penyidik tidak hanya menggali informasi mengenai proses pengadaan mesin EDC di Bank BRI saja, namun juga peran yang dilakukan oleh masing-masing saksi.
Dikabarkan bahwa sejumlah saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK di antaranya yakni Agoes Roediyanto, selaku mantan Direktur Utama PT Bringing Inti Teknologi; Agus Wijaya Sugiarto, selaku Senior Manager PT NEC Indonesia; Abadi Agus Winarno, selaku mantan Direktur PT Sarana Reswara; serta Mediyasa Alexander Mikail, selaku Genaral Manager/EVP Bussiness Development & Partnership PT Satkomindo.
Kemudian, pihak penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Ana Riswati, selaku mantan karyawan PT Pasifik Cipta Solusi; Andimas Muhammad Bagaswara, selaku pihak swasta; Andrian Jahjamalik, selaku mantan Direktur Utama PT Mika Informatika Indonesia; Wijaya Andry Chandra Atmadjaja, selaku Direktur Utama PT Banyupenta Maskom; serta Arga Mahanana Nugraha, selaku Direktur Digital & Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2024 itu, telah memberikan kerugian negara sebesar Rp 744 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu Catur Budi Harto, selaku mantan Wakil Direktur Utama BRI; Indra Utoyo, selaku Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI; Dedi Sunardi, selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI; Elvizar, selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi; serta Rudy S. Kartadidjaja, selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





