Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara atas dugaan korupsi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second

Thomas Trikasih Lembong juga dikenal sebagai Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara atas dugaan korupsi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016.

Sehubungan dengan dakwaan jaksa penuntut umum, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Majelis Hakim memutuskan bahwa tindakan Tom Lembong yang mengeluarkan dua puluh satu persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan jaksa. berdasarkan bukti persidangan.

Majelis hakim juga menghukum Tom dengan pidana badan dan denda 750 juta rupiah. Jika dia tidak membayarnya, hukuman Tom akan ditambah enam bulan penjara.

“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Dennie.

Karena mereka tidak menerima dana hasil korupsi, majelis hakim tidak memutuskan untuk membayar kompensasi.

Tuntutan Jaksa

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan bahwa Tom bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam kasus korupsi importasi gula.

Termasuk memperkaya pengusaha gula swasta, tindakan itu diperkirakan berdampak negatif sebesar Rp 578 miliar pada ekonomi negara. Selanjutnya, hakim menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta ditambah 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (Sumber Foto : memoindonesia.co.id)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaannya, jaksa juga mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang memilih koperasi TNI-Polri daripada perusahaan BUMN untuk mengontrol harga gula.

Sebaliknya, tuntutan jaksa dibantah oleh Tom Lembong dan kuasa hukumnya. Mereka berpendapat bahwa kasus ini bersifat politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada pemilihan presiden 2024.

Mereka juga menyatakan bahwa Tom Lembong, kapten tim nasional Anies Baswedan, merasa lebih baik karena keterangan para saksi di persidangan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today