Pengendali BO Terbuka Dari Lapas Cipinang Ditransfer ke Sel Isolasi

narapidana berinisial AN (40) dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, yang bertanggung jawab atas praktik prostitusi online (open BO) telah ditempatkan di sel isolasi atau starft cell. (Sumber Foto : Shutterstock)
0 0
Read Time:2 Minute, 29 Second

Setelah diperiksa, narapidana berinisial AN (40) dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, yang bertanggung jawab atas praktik prostitusi online (open BO) telah ditempatkan di sel isolasi atau starft cell.

Selain itu, telepon genggam, juga dikenal sebagai handphone, yang digunakan napi tersebut telah disita oleh Ditjenpas dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas).

“HP telah disita dan WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut, saat ini ditempatkan di starft cell. Masih dilakukan pemeriksaan yang berkelanjutan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).

Rika menyatakan bahwa mereka mendukung penyelesaian kasus BO terbuka yang melibatkan anak di bawah umur.

Dia menjelaskan bahwa pada 15 Juli lalu, setelah mendapatkan informasi dari polisi, Ditjen Pas dan polisi bekerja sama melakukan sidak bersama.

“Pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan HP oleh salah satu warga binaan, sehingga sudah dilakukan sidak bersama pada tanggal 15 Juli,” ujarnya.

Rika mengklaim bahwa Ditjen Pas mempertahankan prinsip “Zero HP” di Lapas dan bahwa para napi yang terbukti melanggarnya akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan.

“Perlu kami ingatkan kembali, sudah lebih dari 1000 narapidana high risk pelanggar aturan kami pindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rika menyatakan bahwa Ditjen Pas terus bekerja sama, berkoordinasi, dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut secara menyeluruh.

Kontrol Open BO dari dalam penjara

Sebelumnya diberitakan bahwa narapidana berinisial AN (40) dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, telah mengeksploitasi prostitusi online (open BO) yang dikendalikan oleh dua anak di bawah umur sejak tahun 2023.

Ini terungkap setelah penyamaran polisi yang melakukan pemesanan dan menangkap dua remaja, CG (16) dan AB (16), di hotel di daerah Jakarta Selatan.

Rika menyatakan bahwa mereka mendukung penyelesaian kasus BO terbuka yang melibatkan anak di bawah umur. (Sumber Foto : Shutterstock)

“Dari keterangan korban juga bahwa (sekitar) dua orang anak sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober tahun 2023,” ucap Plh Kasubdit II Ditsiber PMJ AKBP Herman Eco Tampubolon dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).

Selain itu, tingkat eksploitasi yang dilakukan terhadap korban selama hampir dua tahun juga tidak diketahui karena dapat terjadi hingga dua kali seminggu.

“Dan berapa kali dia (korban) diperdagangkan ini, keterangan dari korban sudah lupa karena minimal dalam satu minggu dia bisa melayani 1-2 kali para predator yang menginginkan atau mengeksploitasi secara seksual terhadap anak itu,” tutur Herman.

Tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya pertama kali menduga aktivitas ini setelah menemukan akun media sosial X mempromosikan grup BO Pelajar Jakarta yang terbuka.

“Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Pretty 1185,” terang Herman.

Hasilnya adalah pengejaran dua korban di hotel dan penangkapan pelaku di Lapas Cipinang 1 Jakarta Timur.

“Anggota Subdit 2 melakukan penangkapan terhadap pelaku AN, dilakukan penyitaan satu unit handphone merek Tekno Spark Go warna silver,” lanjutnya.

Pelaku AN dikenakan hukuman ITE hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today