Dilaporkan bahwa tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan serta pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 22 tahun yang mayatnya ditemukan pada hari Rabu, 16 Juli 2025, di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Dikabarkan bahwa ketiga pria yang berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian di antaranya yaitu RRP, IF, serta AP.

Dilansir dari tempo.co, Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa RRP merupakan mantan kekasih dari korban.
Alasan RRP melakukan aksi pembunuhan tersebut dikarenakan ia sakit hati sebab korban kerap menagih utangnya yang berjumlah sebesar Rp 1,1 juta.
“Dia dendam karena korban menagih utang,” ujar Reonald saat dikonfirmasi pada Minggu, 20 Juli 2025, dikutip dari tempo.co.
Reonald menyampaikan bahwa aksi pembunuhan serta pemerkosaan itu terjadi di sebuah rumah yang berada di wilayah Cisauk, pada hari Senin, 7 Juli 2025.
Kasus ini diawali pada saat RRP mengajak korban agar mau bertemu dengannya di rumah tersebut dengan alasan untuk melunasi utangnya.
Diketahui bahwa IF beserta dengan AP, yang merupakan teman dari RRP, juga diajak ketika ia hendak menemui korban.
Sebelum bertemu dengan korban, mereka dikabarkan telah mempersiapkan sejumlah barang, seperti pisau, gunting, serta borgol.
Kemudian, sesaat sebelum menghabisi korban, ketiga pelaku terlebih dahulu memperkosanya secara bergantian.
Lalu, setelah melancarkan aksinya, para pelaku kabur menggunakan sepeda motor milik korban. “Barang milik korban berupa handphone merek iPhone dan motor merek Vespa dikuasai oleh RRP,” kata Reonald, dilansir dari tempo.co.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku dijerat Pasal 340 dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.





