Undangan Mendadak, YLBHI Akan Hadir Pada Rapat Komisi III Bahas RUU KUHAP

Ketua Umum YLBHI, berjanji akan memenuhi undangan dari Komisi III DPR RI untuk menghadiri rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI, berjanji akan memenuhi undangan dari Komisi III DPR RI untuk menghadiri rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Meskipun undangannya tidak resmi secara kelembagaan, Isnur menyatakan bahwa YLBHI akan hadir dalam rapat yang diadakan hari ini, Senin (21/7/2025).

“Ya kami akan hadir, walaupun mendadak dan belum mendapatkan undangan kelembagaan (tidak menggunakan surat berkop secara resmi),” ujar Isnur saat dihubungi, hari ini.

Salah satu staf YLBHI menerima undangan pertemuan ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (20/7/2025) siang.

Undangan yang tidak resmi ini menunjukkan model partisipasi yang tidak sesuai.

Selain itu, agenda rapat hari ini juga dihadiri oleh dua belas lembaga advokat yang telah menerima undangan sejak Jumat, 18 Juli 2025.

“Undangan dan pembahasan seperti ini menunjukkan model partisipasi yang menurut kami tidak layak. Terlebih, dalam acara nanti siang juga dibarengi dengan undangan kepada lebih dari 12 organisasi advokat yang sudah disiapkan sejak hari Jumat lalu,” kata Isnur.

Staf YLBHI menerima undangan pertemuan ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (20/7/2025) siang. (Sumber Foto : Gemapos)

Meskipun demikian, YLBHI menyatakan bahwa mereka akan tetap hadir untuk menyampaikan kritik mereka terhadap pembahasan yang dibahas di parlemen.

Isnur menyatakan bahwa tujuan kedatangan YLBHI hari ini adalah untuk mendukung hak-hak masyarakat sipil.

“Ini upaya YLBHI dan masyarakat sipil, bahwa kami menyampaikan kritik keras adalah dengan dasar yang kuat, berupaya memperjuangkan hak-hak fair trial yang dijamin dalam konstitusi dan berbagai dokumen konvensi internasional lainnya,” tegas Isnur.

YLBHI sebelumnya meminta DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan pembahasan RUU KUHAP.

Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI, menyatakan bahwa hak asasi manusia (HAM), penyelenggaraan negara hukum, dan partisipasi publik semuanya terancam ketika RUU KUHAP dibahas.

YLBHI menunjukkan bahwa, selain masalah formal, RUU KUHAP yang sedang dibahas akan membuat Polri menjadi lembaga superpower.

“YLBHI mendesak Presiden dan DPR segera menghentikan proses yang berlangsung, mengulang proses dengan baik dan melibatkan publik secara sejati dan bermakna,” kata Isnur, dalam keterangan tertulis pada 15 Juli 2025.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today