Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang dipilih pada tahun 2024 menjadi perhatian pakar hukum tata negara Mahfud MD.
Salah satu dari lima opsi yang ditawarkan Mahfud sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Untuk memungkinkan pilihan ini, undang-undang yang mengatur masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD harus direvisi oleh pemerintah dan DPR.
“Apa boleh Pak? Boleh, karena ketentuan-ketentuan mengenai pemilu, perpanjangannya, penundaannya, dan sebagainya itu diatur dengan undang-undang,” ujar Mahfud dalam diskusi publik di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pemilu nasional dari pemilu daerah, diceritakan oleh Mahfud.
Selain itu, mantan ketua MK itu berpendapat bahwa putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terasa inkonstitusional dan menunjukkan ketidakkonsistenan lembaga.
“Karena memang terasa putusan MK ini dituding inkonstitusional, itu rasanya memang ada alasannya. Inkonstitusional kenapa? Jabatan itu kan lima tahunan, kok tiba-tiba diperpanjang. Yang boleh memperpanjang jabatan itu kan hanya konstitusi itu sendiri, ramai,” ujar Mahfud.
“Bahkan yang mengatakannya ini kemudian partai resmi peserta pemilu seperti Nasdem, itu bilang inkonstitusional. Tapi memang, kita melihat putusan MK itu tidak konsisten,” sambungnya.
Rekayasa Konseptual
Sementara itu, Indonesia telah memiliki pengalaman memperpanjang atau memangkas masa jabatan anggota DPRD, menurut Fajar Laksono Suroso, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK.
Hal ini disampaikannya sebagai tanggapan atas wacana untuk memperpanjang masa jabatan Dewan karena putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pemilu nasional dari pemilu daerah mulai 2029.

Ia menjelaskan bahwa untuk menyelaraskan pemilu pada 1977, masa jabatan anggota DPR diperpanjang satu tahun pada 1971, menambah masa jabatan menjadi enam tahun.
Hal serupa juga terjadi pada tahun 1998; tuntutan pemilu ulang dan reformasi membuat masa jabatan anggota DPR dipendekkan satu tahun.
“Katakanlah ya, ini sebagai contoh, katakanlah ada perpanjangan masa jabatan DPR, toh kita juga sudah punya presedennya,” ujar Fajar dalam webinar yang digelar Pusat Studi Hukum Konstitusional (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Kamis (10/7/2025).
Fajar menyatakan bahwa MK memahami akibat dari keputusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Namun, ia menyatakan bahwa ada dasar konstitusional, yuridis, dan teoretis yang kuat untuk keputusan untuk memisahkan pemilihan nasional dan daerah mulai 2029.
Dalam menindaklanjuti keputusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memberikan izin kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional, ujar Fajar.





