Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman penjara mantan pejabat MA Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun.
Dalam keputusannya, Albertina Ho, Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, menerima permohonan banding yang diajukan oleh jaksa dan pengacara Zarof.

Majelis tingkat banding sebelumnya tetap menyatakan bahwa Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam kasus suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara gratifikasi dan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Albertina Ho dalam salinan putusan sebagaimana dikutip, Jumat (25/7/2025).
Selain menghukum Zarof dengan pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukumnya membayar denda sebesar Rp 1 miliar ditambah 6 bulan kurungan.
Barang bukti, termasuk uang senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, telah disita untuk negara.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut.
Albertina adalah hakim yang menangani banding Zarof, dengan Budi Susilo dan Agung Iswanto sebagai hakim anggota.
Putusan itu dibacakan kemarin, Selasa (22/7/2025), tanpa Zarof atau pengacaranya.
Putusan hakim sebelumnya
Zarof dihukum di pengadilan tingkat pertama dengan 16 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, bersama dengan 6 bulan kurungan.
Bahwa tindakannya melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditentukan.
Terbukti bahwa Zarof telah setuju dengan Lisa Rachmat, pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.





