Dalam Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Ratusan Barang Bukti Berhasil Disita Pihak Kepolisian

Dalam kasus kematian Arya Daru Pangayunan, Polda Metro Jaya berhasil mendapati sejumlah penemuan. (Source: Tim tvOne/Rika)
0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Dilaporkan bahwa selama melaksanakan investigasi kasus kematian Arya Daru Pangayunan, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mendapatkan sejumlah penemuan.

Diketahui bahwa Arya Daru Pangayunan, yang merupakan seorang Diplomat Kementerian Luar Negeri atau Kemlu, telah ditemukan tewas dalam keadaan tidak wajar tiga minggu yang lalu di dalam kamar kosnya.

Pihak kepolisian telah melaksanakan sejumlah pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang berhasil ditemukan pada saat proses investigasi berlansung.

Dirreskrimum Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyebut, sebanyak ratusan barang bukti berhasi disita penyidik. (Source: iNews.id/Aldhi Chandra)

“Penyelidik telah mengamankan barang bukti berjumlah 103 unit,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa, 29 Juli 2025, dikutip dari Tempo.co.

Dilansir dari Tempo.co, berbagai barang bukti yang berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian itu disita dari sejumlah lokasi.

Dari sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian, di antaranya terdapat botol berisi cairan pelumas dan juga alat kontrasepsi.

“Itu ada di dua tempat, yang dibuang dari kamar dan ada juga ditemukan di dalam tas gendong di lantai 12,” kata Wira, dilansir dari Tempo.co.

Dikabarkan bahwa pada malam sebelum ditemukan dalam keadaan tewas, Arya Daru sempat berkunjung ke area rooftop atau lantai 12 di gedung Kemlu.

Kamera pengawas atau CCTV juga sempat merekam Arya Daru keluar dari kamar kosnya sembari membawa sebuah kantong plastik sampah pada saat setelah ia kembali dari gedung Kemlu.

Pihak kepolisian diketahui juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti lainnya selain botol pelumas serta alat kontrasepsi, seperti laptop, flashdisk, handphone, dan kartu akses kamar kos milik korban.

Kemudian, 24 orang saksi juga telah diperiksa oleh polisi, tetapi dua lainnya berhalangan hadir ketika proses pemeriksaan berlangsung. “Kami sebenarnya mengundang 26 saksi,” kata Wira, dikutip dari Tempo.co.

Setelah berlangsungnya proses investigasi, polisi memberikan kesimpulan bahwa Arya Daru tewas bukan karena dibunuh.

Dalam kasus kematian Arya Daru, pihak kepolisian tidak mendapati adanya keterlibatan pihak lain. “Tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Wira, dilansir dari Tempo.co.

Namun, Wira mengatakan bahwa pihak kepolisian saat ini belum akan memberhentikan proses investigasi kasus tersebut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today