Pengacara Tom Lembong, PT PPI Hemat Rp 3.000 Per Kilogram karena Membeli Gula Dari Importir

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menghemat Rp 3.000 per kilogram dengan membeli gula dari perusahaan gula swasta atau importir. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

Thomas Trikasih Lembong, juga dikenal sebagai Tom Lembong, adalah kuasa hukum Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016. Ia menyatakan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menghemat Rp 3.000 per kilogram dengan membeli gula dari perusahaan gula swasta atau importir.

Dalam pertimbangan majelis hakim, pengacara Tom Lembong, Dody S Abdul Kadir, menyatakan bahwa PT PPI, perusahaan BUMN yang ditunjuk Tom untuk mengelola pasar, membeli gula seharga Rp 9.000 per kilogram.

Saat itu, harga pokok penjualan (HPP) adalah Rp 8.900. Pernyataan itu disampaikan Dody dalam konferensi pers yang diadakan oleh kuasa hukum Tom mengenai poin-poin memori banding yang berkaitan dengan keputusan yang menyatakan bahwa klien mereka bersalah.

“Apa yang terjadi? Di fakta persidangan juga sudah disebutkan oleh asosiasi petani gula bahwa harga pembelian tebu dari petani itu di atas harga pedoman yang mencapai maksimum Rp 14.000 dan rata-rata Rp 12.000,” ujar Dody, dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

Menurut Dody, PT PPI membeli gula dari petani dengan harga rata-rata Rp 12.000 per kilogram jika harga tersebut menjadi acuan.

Pengacara Tom Lembong, Dody S Abdul Kadir, menyatakan bahwa PT PPI, perusahaan BUMN yang ditunjuk Tom untuk mengelola pasar, membeli gula seharga Rp 9.000 per kilogram. (Sumber Foto : KBA News)

Sementara itu, importir membelinya dengan harga Rp 9.000 per kilogram.

Dia menyatakan bahwa ini sebenarnya menunjukkan bahwa PT PPI mendapatkan keuntungan dari pembelian gula dari importir.

Pembelian gula saat itu dilakukan untuk mengontrol kenaikan harga gula.

Pemerintah sebelumnya ingin mengurangi harga mahal. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa pembelian gula PT PPI itu merugikan negara sebesar Rp 194 miliar.

“Dia membeli dari petani Rp 12.000 dan membeli dari importir Rp 9.000, sehingga terdapat penghematan Rp 3.000,” tutur Dody.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menetapkan Tom Lembong bersalah atas pelanggaran korupsi kebijakan importasi gula tahun 2016 dan 2017.

Majelis hakim memutuskan bahwa keputusan Tom Lembong untuk memberikan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah kepada beberapa perusahaan swasta melanggar Undang-Undang Perdagangan.

Keputusan Tom Lembong untuk menunjuk perusahaan TNI-Polri untuk mengelola pasar harga gula juga dipersoalkan oleh majelis hakim.

Hakim menganggap Tom Lembong tidak berhati-hati saat menerbitkan kebijakan tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today