Dua anggota polisi dari Polres Sikka, Nusa Tengara Timur (NTT), Aiptu HE dan Aipda II, dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Upacara PDTH diadakan di lapangan apel Mapolres Sikka pada hari Selasa, 8 Mei 2025.
Surat keputusan nomor KEP/366/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025 menetapkan pemecatan Aipda II.
Dia melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023, bersama dengan Pasal 8 huruf (c) angka 3 dan huruf (f) serta Pasal 13 huruf (g) angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, Aiptu HE didakwa sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 8 huruf (c) angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Keputusan ini dibuat pada tanggal 31 Juli 2025 dengan nomor KEP/367/VII/2025.
Selama upacara, foto kedua anggota personel dibawa oleh anggota Provos sebagai tanda bahwa individu tersebut secara resmi telah diberhentikan dari kedinasan Polri.
Sebagai simbol pemutusan hubungan kedinasan, Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, kemudian memberi tanda silang pada foto tersebut.
Selain itu, ia mengingatkan setiap anggota untuk selalu bertindak sebagai profesional, menjunjung tinggi prinsip dan nilai, dan melaksanakan tanggung jawab mereka dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

“Saya tekankan kepada seluruh anggota Polres Sikka, jadilah Bhayangkara yang berintegritas dan berdedikasi,” katanya.
“Hindari pelanggaran sekecil apa pun. Mari kita jaga nama baik institusi Polri, khususnya Polres Sikka yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Seorang siswa SMP berinisial KNJ (15) melaporkan Aipda II ke Mapolres Sikka pada Selasa (12/3/2025).
Aipda II diduga menggunakan media sosial untuk melecehkan KNJ.
Pelaku menunjukkan alat kelamin kepada korban selama panggilan video.
Sementara itu, kecelakaan maut yang melibatkan Aiptu HE terjadi di depan Toko Mamamiashop di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Rabu 4 September 2024.
Bermula pada saat Aipda HE mengendarai sepeda motor Honda CBR bernomor polisi EB 6636 BR dari Maumere ke Lokaria.
Motor tersebut menabrak Marselinus Plea yang tengah menyeberang saat tiba di tempat kejadian.
Pada saat yang sama, Marselinus mengalami patah tulang pada kaki kiri dan pendarahan di hidung dan telinga kiri.
Korban dibawa ke RSUD Tc. Hillers Maumere untuk mendapatkan perawatan medis.
Marselinus dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa saat dirawat.
Kuat dugaan bahwa Aipda HE mengendarai sepeda motor saat berada di bawah pengaruh alkohol.





